TASIKMALAYA | Priangan.com – Pelayanan Samsat Keliling Kota Tasikmalaya kembali hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan STNK tahunan. Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Senin, 19 Januari 2026, berlokasi di Taman Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan informasi resmi, Samsat Keliling Tasikmalaya akan melayani wajib pajak mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal guna menghindari antrean, mengingat tingginya antusiasme masyarakat terhadap layanan ini.
Jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya
Hari/Tanggal: Senin, 19 Januari 2026
Lokasi: Taman Kota Tasikmalaya
Waktu Pelayanan: 09.00 – 13.00 WIB
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling
Masyarakat yang akan mengurus perpanjangan STNK di Samsat Keliling wajib menyiapkan:
E-KTP asli pemilik kendaraan sesuai data STNK
STNK asli
Sejumlah uang sesuai nominal pajak yang tertera pada STNK
Langkah dan Panduan Perpanjang STNK di Samsat Keliling
Berikut alur pelayanan perpanjangan STNK di Samsat Keliling Kota Tasikmalaya:
Menyertakan STNK yang akan diperpanjang
Menyerahkan KTP asli sesuai dengan data pada STNK
Bagi Warga Negara Asing (WNA), diwajibkan menyiapkan dokumen pendukung
Petugas melakukan verifikasi data dan menginformasikan jumlah pembayaran
Wajib pajak dipanggil untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan
Menunggu hingga STNK baru selesai dicetak
STNK yang telah diperpanjang diserahkan kepada pemilik kendaraan
Proses selesai
Pelayanan Samsat Keliling ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan tidak melayani perpanjangan lima tahunan atau ganti plat nomor. Warga Kota Tasikmalaya diharapkan memanfaatkan layanan ini untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. (yna)

















