TASIKMALAYA | Priangan.com – Kabar baik bagi warga Kabupaten Tasikmalaya. Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya kembali digelar untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan STNK tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Berdasarkan informasi resmi, layanan Samsat Keliling Tasikmalaya ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan tiga titik lokasi strategis yang tersebar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB.
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini agar proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya
Hari/Tanggal: Selasa, 27 Januari 2026
Waktu Pelayanan: 08.30 – 13.00 WIB
Lokasi Samsat Keliling:
Jl. Raya Cisinga, depan Gapura Pesantren Cipasung
Bank BJB Cikatomas
Pasar Rajapolah
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling
Warga yang akan melakukan perpanjangan STNK di Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya wajib menyiapkan dokumen berikut:
E-KTP asli pemilik kendaraan sesuai data pada STNK
STNK asli
Uang tunai sesuai nominal pajak kendaraan yang tertera di STNK
Alur dan Panduan Perpanjang STNK di Samsat Keliling
Berikut tahapan pelayanan perpanjangan STNK tahunan di Samsat Keliling:
Menyerahkan STNK asli yang akan diperpanjang
Menunjukkan KTP asli sesuai data STNK
Bagi Warga Negara Asing (WNA), menyiapkan dokumen pendukung
Petugas melakukan verifikasi data kendaraan
Petugas menginformasikan besaran pajak yang harus dibayarkan
Wajib pajak melakukan pembayaran
Menunggu proses pencetakan STNK
STNK diserahkan kepada pemilik kendaraan
Proses selesai
Perlu diketahui, Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya hanya melayani pengesahan STNK tahunan. Layanan ini tidak melayani perpanjangan lima tahunan atau penggantian plat nomor.
Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya disarankan datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang dan pelayanan dapat berjalan lebih optimal. (Rco)

















