TASIKMALAYA | Priangan.com – Aktivitas tambang pasir di perbukitan Bungursari, Kota Tasikmalaya, tetap berjalan meski izin disebut telah habis sejak 2025. Kondisi ini terungkap saat Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak ke dua titik galian di Kampung Rancabendem, Kelurahan Sukalaksana dan Kampung Citerewes, Gunung Gede, Kelurahan Bungursari, Sabtu (21/2/2026).
Sidak dilakukan bersama jajaran Polres Tasikmalaya Kota. Di lokasi Gunung Gede, alat berat masih beroperasi ketika rombongan tiba. Lereng bukit terlihat terpotong tajam dengan kemiringan ekstrem. Struktur tanah tampak labil dan rawan longsor.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, menegaskan kondisi tersebut membahayakan.
“Kami lihat langsung kemiringannya sudah sangat curam. Kalau hujan turun deras, potensi longsor besar. Ini menyangkut keselamatan warga,” ujarnya.
Ia menyebut hingga sidak berlangsung belum ada klarifikasi dari pemilik usaha. Status legalitas tambang pasir di Bungursari juga belum bisa dipastikan karena tidak ada pengelola yang memberikan keterangan di lokasi.
Kasi Trantib Kecamatan Bungursari, Fahrizal Syamsudin, menyatakan hanya satu titik yang pernah memiliki izin, dan itu pun telah berakhir masa berlakunya pada 2025. Selebihnya, aktivitas disebut mengatasnamakan perataan atau reklamasi lahan.
Polisi langsung mengamankan alat berat di lokasi. Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Anggra Mochamad Khadafi, menegaskan alat tidak boleh kembali beroperasi sebelum ada kejelasan hukum.
Tambang pasir ilegal di Kota Tasikmalaya ini juga berdampak pada infrastruktur. Truk pengangkut pasir melintasi jalur Cibeureum, Cibengkok hingga Cipetey, mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan akibat material yang tercecer.
Selain kerusakan jalan, pengerukan lereng tanpa reklamasi memperbesar ancaman longsor, terutama saat musim hujan. Aktivitas kendaraan berat dari luar daerah semakin membebani infrastruktur yang tidak dirancang untuk lalu lintas tambang intensif.
Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya berencana memanggil pemilik usaha untuk meminta klarifikasi terkait izin dan dampak lingkungan. Jika terbukti melanggar aturan, penutupan tambang pasir di Bungursari menjadi opsi yang dipertimbangkan. (yna)

















