Iuran Perpisahan Siswa SMP Disorot, MKKS Tegaskan Tidak Boleh Memaksa Orang Tua

TASIKMALAYA | Priangan.com – Polemik pungutan biaya perpisahan siswa SMP di Kabupaten Tasikmalaya terus bergulir. Setelah sebelumnya sejumlah orang tua mengeluhkan iuran sebesar Rp270 ribu yang dinilai memberatkan, kini pihak Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Tasikmalaya angkat bicara.

Ketua MKKS SMP Kabupaten Tasikmalaya yang juga Kepala SMP Negeri Karangnunggal, Ade Iwan, S.Pd.I, M.Pd.I, menegaskan bahwa rencana kegiatan akhir tahun atau perpisahan tersebut bukan program resmi sekolah.

“Melihat isi surat rencana kegiatan akhir tahun itu merupakan inisiatif orang tua (paguyuban) bersama komite,” ujar Ade kepada Priangan.com, Jumat (30/1/2026).

Ia menegaskan sekolah tidak menjadi penyelenggara utama karena hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan rinci terkait konsep kegiatan tersebut.

“Pihak sekolah belum diberitahu secara detail terkait waktu, tempat, dan format acara,” katanya.

Karena bukan agenda resmi sekolah, maka jika kegiatan akan dilaksanakan di lingkungan sekolah, panitia dari orang tua wajib terlebih dahulu mengajukan surat peminjaman tempat kepada kepala sekolah.

“Kalau rencana kegiatan di sekolah maka harus mengajukan surat pinjaman tempat ke kepala sekolah,” tegasnya.

Ade juga mengingatkan agar rencana kegiatan perpisahan tidak berubah menjadi beban baru bagi wali murid. Ia menekankan prinsip utama yang harus dijaga adalah sukarela dan musyawarah.

“Rencana kegiatan tidak boleh memaksa, memberatkan, dan harus bersifat akomodatif partisipatif,” ujarnya.

Menurutnya, jika ada orang tua yang merasa keberatan dengan iuran atau konsep kegiatan, hal itu sah untuk disampaikan dan dibahas kembali di tingkat paguyuban.

Bahkan, orang tua yang tidak mampu atau tidak setuju diperbolehkan tidak ikut tanpa konsekuensi bagi siswa.

“Apabila ada sebagian orang tua yang keberatan, silakan dimusyawarahkan dengan orang tua atau paguyubannya dan bahkan boleh tidak mengikuti kegiatan tersebut,” kata Ade Iwan.

Lihat Juga :  Warga Miskin Tak Bisa Berobat, Aparatur Desa di Tasikmalaya Tetap Nikmati BPJS Kesehatan dari APBD

Pernyataan ini menjadi penegasan lanjutan bahwa sekolah tidak boleh menarik pungutan perpisahan dan tidak boleh ada unsur kewajiban bagi seluruh siswa.

Lihat Juga :  Sudah Dilantik Bupati, PPPK Paruh Waktu di Tasikmalaya Masih Berstatus Honorer Daerah di Dapodik

Sikap MKKS tersebut sejalan dengan penjelasan sebelumnya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya yang menyebut iuran hanya boleh dilakukan jika murni kesepakatan orang tua dan tanpa paksaan, serta tidak dikelola oleh pihak sekolah.

Di sisi lain, polemik ini juga berbenturan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA yang melarang kegiatan wisuda atau perpisahan yang menambah beban biaya orang tua. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos