TASIKMALAYA | Priangan.com – Di tengah polemik penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) milik warga miskin, muncul perbedaan informasi terkait sumber pembiayaan BPJS Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Desa Padawaras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Yayan Siswandi, menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa tidak berasal dari bantuan pemerintah daerah, melainkan dibayarkan secara mandiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“BPJS Kesehatan untuk kepala desa dan perangkat desa itu bukan bantuan dari pemerintah daerah. Itu berbayar atau mandiri, dibayar dari APBDes, dalam hal ini dana desa,” ujar Yayan kepada Priangan.com.
Menurut Yayan, pembayaran iuran BPJS Kesehatan tersebut dilakukan setiap bulan dengan sistem pemotongan langsung dari honor kepala desa dan perangkat desa. Artinya, kata dia, tidak ada subsidi khusus dari APBD untuk kepesertaan BPJS aparatur desa.
“Iurannya dibayar rutin setiap bulan dan sudah termasuk dalam honor. Jadi bukan bantuan pemerintah,” tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan data anggaran yang tercantum dalam dokumen resmi pemerintah daerah. Berdasarkan penelusuran Priangan.com pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya yang tercantum di SIRUP LKPP Tahun Anggaran 2025, tercatat adanya pos belanja khusus untuk iuran BPJS aparatur desa.
Dalam dokumen tersebut, tercantum nomenklatur kegiatan “Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa” dengan nilai anggaran mencapai Rp6.056.556.000. Anggaran itu bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya, berstatus dikecualikan.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah secara administratif tetap mengalokasikan anggaran untuk menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan kepala desa dan perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya. (yna)
















