TASIKMALAYA | Priangan.com – Aktivitas penambangan di kawasan hutan Perhutani Gunung Galunggung kembali menuai kritik keras. Kali ini, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Jaringan Kemandirian Nasional Muda (Jaman Muda) Tasikmalaya angkat suara lantaran kerusakan lingkungan akibat tambang dianggap semakin merugikan masyarakat.
Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan teknis semata. “Kerugian dari tambang Galunggung adalah tanggung jawab pengelola, dan juga pemerintah daerah yang lalai dalam pengawasan. Ini sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum,” ujarnya, Kamis malam (28/8/2025).
Namun langkah Jaman Muda untuk membawa isu ini ke ruang publik lewat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Tasikmalaya justru tersendat. Agenda yang semula dijadwalkan pada Senin, 1 September 2025, resmi ditunda. Penundaan ini tercantum dalam surat DPRD bernomor 172/2125/DPRD/2025, yang menyebut penjadwalan ulang harus menunggu keputusan Badan Musyawarah (Banmus).
Keputusan tersebut membuat Jaman Muda kecewa. Fadlan menilai, penundaan RDPU hanya memperpanjang penderitaan masyarakat dan membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung. “Tambang Galunggung bukan sekadar urusan ekonomi, tapi menyangkut keselamatan warga dan kelestarian alam. Kalau DPRD menunda, sama saja membiarkan masalah berlarut-larut,” tegasnya.
Dalam surat resmi yang mereka ajukan, Jaman Muda menyampaikan lima isu krusial yang harus segera dibahas: dugaan tambang ilegal di kawasan Perhutani, pencemaran lingkungan, penyimpangan perizinan, penyalahgunaan jabatan dalam pengawasan, serta lemahnya kontrol dari pemerintah daerah dan legislatif.
Mereka juga membawa lima tuntutan konkret: audit menyeluruh kawasan tambang, penegakan hukum terhadap pelaku, reformasi sistem pengawasan, publikasi terbuka siapa saja yang terlibat, serta menghadirkan langsung para pengusaha tambang Galunggung dalam forum RDPU.
Menurut Fadlan, keberanian DPRD akan diuji di forum tersebut. “Kalau serius membela rakyat, DPRD harus segera menggelar RDPU. Jangan sampai publik menilai mereka lebih berpihak kepada pengusaha tambang dibanding masyarakat yang terdampak,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa terlalu lama menunda hanya akan mengikis kepercayaan publik pada lembaga legislatif. “RDPU bukan sekadar acara formal. Ini panggung transparansi. Kalau terus diundur, integritas DPRD akan dipertanyakan,” tandasnya.
Meski kecewa, Jaman Muda berjanji tetap konsisten mengawal kasus ini. Mereka bahkan siap menggandeng elemen masyarakat sipil agar tekanan publik semakin kuat. “Penundaan bukan alasan untuk berhenti. Kami akan terus mendesak agar RDPU digelar. DPRD harus membuktikan bahwa keberpihakan mereka ada pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir pengusaha tambang,” pungkasnya. (yna)