TASIKMALAYA | Priangan.com — Dua maling asal Majalengka ini mungkin tidak pernah menyangka, aksi nekat mereka mencuri sepeda motor di Kabupaten Tasikmalaya justru berakhir konyol dan tragis. Setelah sukses menggondol motor dari sebuah toko di Cigalontang, motor curian mereka malah mogok di jalan. Parahnya lagi, motor hasil curian lain justru dicuri orang saat diparkir di depan rumah sendiri.
Aksi mereka terekam jelas oleh kamera pengawas CCTV. Dalam video berdurasi kurang dari empat menit itu, dua pria tampak mengendap di depan sebuah toko. Seorang pelaku terlihat merusak gembok tralis, sementara rekannya berjaga di luar. Begitu gembok terbuka, mereka langsung kabur membawa motor yang terparkir di halaman.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan laporan masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkapnya di wilayah Majalengka,” ujar KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusuf Suryana, Jumat (17/10/2025).
Kedua pelaku, Yayat dan Eka Ramdani, diketahui berasal dari desa yang sama di Majalengka. Polisi menduga keduanya sudah beberapa kali melakukan pencurian motor di sejumlah titik di Kabupaten Tasikmalaya, termasuk wilayah Leuwisari dan Cigalontang.
Namun keberuntungan tidak selalu berpihak pada mereka. Dalam pemeriksaan, tersangka Eka mengaku aksi terakhirnya penuh nasib sial. “Yang satu mogok pas mau dibawa, ya ditinggal aja. Yang satunya malah hilang dicuri lagi waktu diparkir di rumah,” katanya lirih di hadapan penyidik.
Ipda Agus membenarkan pengakuan itu. “Lucunya, satu motor yang berhasil mereka bawa kabur ternyata dicuri lagi saat diparkir di depan rumah pelaku sendiri,” katanya sambil tersenyum getir.
Menurut polisi, kedua pelaku kerap beraksi pada dini hari saat warga terlelap. Mereka menargetkan rumah dan toko bertralis besi, dengan modus merusak kunci gembok dan kunci motor.
Sementara itu, satu pelaku lain masih buron dan tengah diburu polisi. “Kami masih kembangkan kasus ini. Satu orang lagi masih dalam pengejaran,” tambah Agus.
Ironisnya, di balik wajah keras pelaku, ada cerita pilu. Eka harus mendekam di balik jeruji besi, meninggalkan bayi yang baru lahir beberapa bulan lalu. Kini, hidupnya terhenti di penjara, bersama motor curian yang tak sempat dinikmati.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. (yna)

















