IPR Terancam Gagal Terbit, Penambangan Emas Tasikmalaya Tersandera Surat Edaran Dirjen Minerba

TASIKMALAYA | Priangan.com – Pertambangan emas di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terancam tidak akan mendapatkan izin. Padahal pemerintah telah menetapkan dua kecamatan yakni Cineam dan Karangjaya sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) sejak 2022.

Tersendatnya izin itu karena adanya Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor B-38/MB.03-DBP.PP/2025 tertanggal 23 Januari 2025. Isinya meminta penghentian semua kegiatan penambangan bawah tanah sembari menunggu penyusunan standar teknis dan keselamatan.

“Untuk tambang yang bawah tanah belum bisa. Ada edaran yang menghentikan sementara,” ujar Horasman Parsaulian Simarmata, Analis Pertambangan Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Jumat (12/12/2025).

Karena tidak adanya izin ini, kegiatan tambang emas di Tasikmalaya dapat dikategorikan ilegal. Horasman menyebutkan hingga saat ini tidak ada satupun izin pertambangan rakyat yang dikeluarkan pemerintah sejak WPR ditetapkan.

Akibat tidak adanya izin ini, pemerintah kesulitan untuk mengontrol aspek teknis kegiatan tambang, keselamatan, dan pemeliharaan lingkungan. Selain itu, aktivitas tambang ilegal ini juga merugikan negara karena tidak membayar pajak.

Horasman mengaku bahwa institusi telah berulangkali memberikan sosialisasi ke masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tambang emas sebelum adanya izin terbit. Himbauan ini pernah dilakukan pada 2023 lalu. Namun tetap tidak digubris, bahkan pencarian emas merambah ke wilayah hutan. Berdasarkan data perum Perhutani Tasikmalaya, sedikit terdapat 27 lubang tambang emas berada di kawasan hutan.

Akibat penyerobotan lahan ini, dua orang penambang diseret ke meja hijau. Mereka yakni Jajang dan Solih. Polisi juga gencar untuk menuntaskan kasus tambang emas ilegal ini. Tiga orang yang disebut-sebut sebagai bos tambang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Horasman menambahkan, ketentuan pertambangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan dan Kepmen ESDM Tahun 2024 (terkait WPR dan tata kelola tambang rakyat).

Lihat Juga :  Hadiri Upacara Milangkala Kota Tasikmalaya ke-23, Yedi Rahmat: Semoga Lebih Baik ke Depan

“Bila melakukan kegiatan tambang tanpa izin dapat dijerat pasal 158 Undangan-undangan Minerba,” pungkasnya. (szm)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos