Instruksi Pusat Jalan, Lahan Tak Ada: Desa di Kab. Tasikmalaya Terjepit Program KDMP

TASIKMALAYA | Priangan.com – Program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digadang sebagai motor penggerak ekonomi rakyat, justru memunculkan dilema serius di tingkat pemerintah desa. Di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya, keterbatasan lahan menjadi hambatan utama realisasi KDMP, membuat desa berada di posisi serba salah: patuh pada instruksi pusat atau mempertaruhkan aset publik yang ada.

Instruksi pembangunan KDMP merujuk pada ketentuan dalam KMK Nomor 293 Tahun 2025 yang mensyaratkan penyediaan lahan minimal 1.000 meter persegi, berada di lokasi strategis, dan berstatus lahan milik pemerintah. Di atas kertas terlihat ideal. Namun di lapangan, syarat itu menjadi batu sandungan.

Kepala Desa Sukaasih, Umar Mahmudi, secara terbuka mengakui kebuntuan yang dihadapi pemerintah desa.

“Jujur kami bingung. Instruksi pembangunan wajib jalan, tapi lahan desa sangat terbatas. Kalau dipaksakan, opsinya pahit, kami berpotensi menggunakan lahan bangunan Sekolah Dasar yang berdiri di atas tanah desa,” ujar Umar kepada Priangan.com, Jumat (20/2/2026).

Pernyataan tersebut menggambarkan tekanan yang dirasakan aparat desa. Mengorbankan lahan fasilitas pendidikan demi mengejar target pembangunan KDMP tentu bukan pilihan ideal. Namun di sisi lain, desa juga tidak ingin dianggap menghambat program strategis nasional.

Situasi serupa terjadi di Kecamatan Sukarame. Sekretaris Desa Padasuka, Undang Yuli mengakui hingga kini pihaknya belum menemukan solusi.

“Kami tidak memiliki lahan, sehingga lokasinya belum ada,” ujarnya singkat.

Keterbatasan lahan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya bukan kasus sporadis. Data dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag) Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan dari total 351 desa, baru sekitar 204 unit KDMP yang mulai dibangun hingga akhir 2025. Artinya, masih ada sekitar 147 desa yang belum mampu memenuhi persyaratan, mayoritas terkendala lahan.

Lihat Juga :  Kades Mandala Mekar Soroti Transparansi Anggaran KDMP, Desa Mengaku Tak Dilibatkan

Kabid Koperasi Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya, Indra Asmara, membenarkan masih adanya hambatan di lapangan.

“Kami terus melakukan pendampingan penyediaan lahan dan berkoordinasi dengan pihak TNI serta PT Agrinas Pangan Nusantara sesuai mekanisme yang ada,” jelas Indra.

Meski koordinasi lintas sektor telah dilakukan, fakta menunjukkan bahwa persoalan utama tetap pada ketersediaan fisik tanah. Tidak semua desa memiliki aset kosong dengan luas 1.000 meter persegi di lokasi strategis. Banyak desa di Tasikmalaya berdiri di wilayah padat permukiman atau memiliki aset terbatas yang sudah digunakan untuk fasilitas publik seperti sekolah, kantor desa, dan sarana olahraga.

Lihat Juga :  UMKM Kota Tasikmalaya Terhimpit, Ritel Modern Diduga Langgar Zonasi dan Perizinan

Di sinilah kontradiksi muncul. Target percepatan pembangunan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya dikejar secara administratif, sementara kondisi riil tiap desa sangat beragam. Desa dengan kemampuan fiskal dan aset terbatas justru paling tertekan.

Sejumlah kepala desa mengaku khawatir bila dipaksakan, kebijakan ini justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, baik secara hukum maupun sosial. Penggunaan lahan fasilitas umum berpotensi memicu penolakan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian apakah akan ada relaksasi aturan terkait luas dan kriteria lahan KDMP. Pemerintah desa berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya maupun kementerian terkait tidak hanya mengejar angka capaian, tetapi juga mempertimbangkan realitas di lapangan.

Program KDMP yang diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi desa di Tasikmalaya kini justru tersandera masalah mendasar: tanah. Tanpa solusi konkret, target pembangunan koperasi desa berisiko stagnan, sementara pemerintah desa terus berada dalam dilema antara loyalitas pada program nasional dan tanggung jawab menjaga aset publik. (ham)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos