Daily News

Ini Kata Pengamat Soal Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ilustrasi Calon Pasangan Pilkada VS Kotak Kosong | Net

JAKARTA | Priangan.com – Sebanyak 43 wilayah dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 diikuti oleh calon pasangan tunggal. Artinya, mereka bakal melawan kotak kosong dalam perhelatan tersebut. Wilayah-wilayah itu meliputi satu provinsi (Papua Barat), lima kota, serta 37 kabupaten.

Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Iding Rosyidin, menyebutkan, fenomena ini bisa dimaknai dengan berbagai hal. Yang pertama adalah tidak adanya kompetisi. Dengan hanya satu calon, menurutnya proses demokrasi yang seharusnya mencerminkan persaingan gagasan dan kepemimpinan menjadi lebih terbatas.

“Kotak kosong bisa dimaknai beberapa hal. Pertama, tidak ada kompetisi. Padahal, Pemilu yang demokratis mengandaikan adanya kondisi untuk memilih siapa calon yang layak,” kata Iding, seperti dikutip NU Online, Jumat, 6 September 2024.

Iding menyebutkan, kotak kosong dalam perhelatan pilkada kali ini juga menunjukkan bahwa saat ini terjadi ketidakseimbangan politik. Salah satu wujud nyatanya adalah banyaknya daerah yang memiliki koalisi gemuk.

Di sisi lain, ia juga mengatakan bahwa banyaknya fenomena kotak kosong ini menjadi bukti kalau saat ini kaderisasi di partai politik sangatlah minim. Menurutnya, partai-partai tak mampu menyodorkan kader terbaiknya untuk maju sebagai calon.

“Tidak banyak kader partai yang siap dicalonkan tapi problem utama karena semua partai merapat ke penguasa,” jelasnya.

Sementara itu, saat dimintai komentar oleh sejumlah awak media, Presiden Joko Widodo menyebut kalau fenomena kotak kosong adalah wujud dari kenyataan demokrasi hari ini. Kendati begitu, Jokowi menyabut meski pilkada kali ini ada banyak kotak kosong, bukan berarti proses demokrasi tidak berjalan.

“Ya memang kenyataannya di lapangan seperti itu. Itu kotak kosong pun juga ada proses demokrasinya. Saya kira dari 500-an Pilkada yang kotak kosong 40-an, saya kira ya itu kenyataan demokrasi di bawah seperti itu, baik di kabupaten, di kota maupun, di provinsi,” jelasnya, seperti dikutip Channel YouTube Sekretariat Presiden. (wrd)

Tonton Juga :  Kisruh di Pleno Rekapitulasi: Saksi Paslon Ribut soal Jumlah dan Aturan
zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: