Ini Daftar Lengkap Kecamatan dengan Pelayanan Publik Terburuk di Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA | Priangan.com – Buruknya kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kini terkonfirmasi secara resmi dan tak terbantahkan. Melalui Keputusan Bupati Tasikmalaya tentang Indeks Pelayanan Publik (IPP) Perangkat Daerah Tahun 2025, puluhan perangkat daerah dan kecamatan dinyatakan berada pada kategori D (Buruk), menandakan kegagalan serius birokrasi daerah dalam memenuhi hak dasar masyarakat.

Penilaian ini merupakan hasil Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2025, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta regulasi Kementerian PAN-RB. Namun alih-alih menunjukkan perbaikan, hasil evaluasi justru membuka potret suram pelayanan publik di Kabupaten Tasikmalaya.

Ironisnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan dan pembinaan kinerja perangkat daerah, justru ikut tercatat dengan nilai IPP 2,10 dan masuk kategori D (Buruk). Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar soal efektivitas fungsi pengawasan internal Pemkab Tasikmalaya.

Berikut seluruh instansi dan kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yang tercatat memiliki Indeks Pelayanan Publik kategori D (Buruk):

Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya – IPP 2,10

Kecamatan Karangjaya – IPP 1,98

Kecamatan Cibalong – IPP 1,94

Kecamatan Parungponteng – IPP 1,84

Kecamatan Rajapolah – IPP 1,78

Kecamatan Bojonggambir – IPP 1,74

Kecamatan Pancatengah – IPP 1,67

Kecamatan Cikalong – IPP 1,65

Kecamatan Tanjungjaya – IPP 1,64

Kecamatan Cikatomas – IPP 1,62

Kecamatan Mangunreja – IPP 1,53

Kecamatan Karangnunggal – IPP 1,52

Kecamatan Singaparna – IPP 1,51

Kecamatan Sariwangi – IPP 1,50

Kecamatan Bantarkalong – IPP 1,36

Kecamatan Culamega – IPP 1,34

Kecamatan Leuwisari – IPP 1,30

Kecamatan Taraju – IPP 1,29

Kecamatan Gunungtanjung – IPP 1,26

Kecamatan Salopa – IPP 1,26

Lihat Juga :  Dibalik Proyek Kurban Rp4,2 Miliar: Kuasa Hukum Ungkap Skema Pemerasan 3 Persen

Kecamatan Puspahiang – IPP 1,23

Kecamatan Jatiwaras – IPP 1,22

Kecamatan Cipatujah – IPP 1,21

Kecamatan Salawu – IPP 1,21

Kecamatan Bojongasih – IPP 1,21

Kecamatan Cineam – IPP 1,16

Kecamatan Ciawi – IPP 1,13

Kecamatan Jamanis – IPP 1,13

Pemerhati kebijakan publik, Rico Ibrahim, menilai hasil IPP tersebut sebagai bukti nyata bahwa pelayanan publik di Kabupaten Tasikmalaya berada dalam kondisi darurat birokrasi.

“Indeks Pelayanan Publik ini bukan sekadar angka. Ini potret langsung kualitas layanan yang dirasakan masyarakat setiap hari. Ketika Inspektorat saja masuk kategori buruk, maka ini menunjukkan kegagalan sistemik, mulai dari kepemimpinan, pengawasan, hingga budaya kerja birokrasi,” tegas Rico Ibrahim kepada Priangan.com, Selasa (20/1/2026).

Lihat Juga :  Kurangi Beban APBD, Pemkab Tasikmalaya Serahkan Pengelolaan Jalan Strategis ke Provinsi

Menurut Rico, buruknya nilai IPP di puluhan kecamatan mengindikasikan bahwa reformasi birokrasi di Kabupaten Tasikmalaya lebih bersifat administratif dan seremonial, tanpa menyentuh substansi pelayanan.

“Ini bukan masalah kurang anggaran, karena evaluasi dan operasional pelayanan dibiayai APBD. Masalahnya ada pada komitmen, kompetensi aparatur, dan keberanian kepala daerah untuk melakukan evaluasi serta sanksi tegas terhadap pimpinan OPD dan kecamatan yang gagal melayani publik,” ujarnya.

Rico juga menyoroti dampak langsung dari buruknya pelayanan publik terhadap kepercayaan masyarakat. Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan tanpa pembenahan serius, maka ketidakpercayaan publik terhadap Pemkab Tasikmalaya akan semakin dalam.

“Pelayanan publik itu wajah negara di tingkat lokal. Ketika wajah ini buruk, maka legitimasi pemerintah daerah ikut runtuh. Bupati harus menjadikan IPP ini sebagai dasar reshuffle, pembinaan keras, dan reformasi total, bukan sekadar laporan tahunan,” tambahnya.

Seluruh proses evaluasi IPP Tahun 2025 ini diketahui dibiayai melalui APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, sehingga publik berhak menuntut perbaikan nyata, bukan sekadar dokumen formal. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos