Ini Daftar 10 Kecamatan dengan Pelayanan Publik Terburuk di Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA | Priangan.com – Kualitas pelayanan publik di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor: 000.8.3.4/Kep.610-Org/2025 dan KEP.0098/Org/2024 tentang Indeks Pelayanan Publik (IPP) Perangkat Daerah, sedikitnya 10 kecamatan tercatat memiliki nilai pelayanan paling buruk.

Penilaian tersebut merupakan hasil Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2025 yang dilakukan pemerintah daerah sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah, termasuk kecamatan sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

Dalam keputusan bupati itu dijelaskan, hasil evaluasi pelayanan publik telah melalui proses pengolahan dan penilaian oleh evaluator, yang kemudian menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) untuk setiap perangkat daerah di Kabupaten Tasikmalaya.

“Bahwa dalam rangka evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada Perangkat Daerah di Kabupaten Tasikmalaya telah dilakukan Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2025,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Daftar Kecamatan dengan Nilai Pelayanan Publik Terburuk

Berdasarkan lampiran resmi Keputusan Bupati Tasikmalaya, berikut kecamatan dengan nilai IPP kategori D (Buruk):

Kecamatan Gunungtanjung – 1,26 (Buruk)

Kecamatan Salopa – 1,26 (Buruk)

Kecamatan Puspahiang – 1,23 (Buruk)

Kecamatan Jatiwaras – 1,22 (Buruk)

Kecamatan Cipatujah – 1,21 (Buruk)

Kecamatan Salawu – 1,21 (Buruk)

Kecamatan Bojongasih – 1,21 (Buruk)

Kecamatan Cineam – 1,16 (Buruk)

Kecamatan Ciawi – 1,13 (Buruk)

Rendahnya nilai IPP tersebut mencerminkan masih lemahnya kualitas layanan administrasi, keterbukaan informasi, kecepatan pelayanan, hingga kepastian prosedur yang diterima masyarakat di tingkat kecamatan. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos