TASIKMALAYA | Priangan.com – Kasus dugaan pemerasan dalam pengadaan hewan kurban Iduladha yang menjerat Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, memasuki babak baru. Ada sejumlah bukti yang menguatkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, salah satunya disposisi bertanda tangan Cecep Nurul Yakin.
Pada 4 Juli 2025, Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berkirim surat ke bupati Tasikmalaya terkait permohonan realisasi belanja untuk beberapa kegiatan dan pengadaan barang yang sudah dilaksanakan.
Salah satunya pengadaan hewan kurban dengan nominal Rp4.253.500.000. Dalam surat bernomor B/066/900.1.4.8/Kesra/2025 itu dijelaskan bahwa belanja hewan kurban sudah selesai dilaksanakan oleh penyedia pada Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah. Naskah: AI | Editor: Aditama