Washington, D.C. | Priangan.com – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, secara resmi memberlakukan tarif impor sebesar 32% terhadap Indonesia. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan perdagangan AS dalam menanggapi kebijakan dagang beberapa negara yang dianggap merugikan perekonomian AS, termasuk Indonesia.
Indonesia sendiri lebih dulu mengenakan tarif 30% terhadap produk etanol asal AS. Menurut Trump, angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tarif yang dikenakan AS terhadap produk serupa dari Indonesia, yang hanya sebesar 2,5%.
“Ini adalah langkah untuk menciptakan keseimbangan dalam perdagangan global,” kata Trump dalam pernyataannya, Kamis, 3 April 2025.
Tak berhenti sampai di situ, Trump juga menyoroti kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterapkan Indonesia. Aturan ini mewajibkan perusahaan untuk menggunakan komponen lokal dalam berbagai sektor industri serta menerapkan regulasi perizinan impor yang dinilai kompleks. Lebih lanjut, kebijakan Indonesia yang mengharuskan perusahaan berbasis sumber daya alam menyimpan pendapatan ekspor dalam bentuk dolar AS di dalam negeri untuk transaksi senilai lebih dari USD 250.000 juga menjadi sorotan.
Indonesia sendiri bukan satu-satunya negara yang terkena dampak tarif baru ini. Dalam langkah perdagangan yang lebih luas, Trump juga menaikkan tarif impor terhadap negara lain seperti China (34%), Vietnam (46%), Kamboja (49%), Taiwan (32%), India (26%), dan Korea Selatan (25%). Negara-negara ini dianggap memiliki surplus perdagangan tinggi dengan AS, yang berkontribusi terhadap defisit perdagangan AS secara keseluruhan. (Wrd)