TASIKMALAYA | Priangan.com – Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya kembali digelar untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan STNK tahunan. Layanan ini dijadwalkan berlangsung Senin, 24 Januari 2026, dengan tiga titik lokasi strategis di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan informasi resmi, Samsat Keliling Tasikmalaya akan melayani wajib pajak mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini agar tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat induk.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya
Hari/Tanggal: Sabtu, 24 Januari 2026
Waktu Pelayanan: 08.30 – 11.00 WIB
Lokasi:
Jl. Raya Cisinga, depan Gapura Pesantren Cipasung
Bank BJB Cikatomas
Pasar Rajapolah
Syarat Perpanjang STNK di Samsat Keliling
Warga yang ingin mengurus perpanjangan STNK di Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya wajib menyiapkan:
E-KTP asli pemilik kendaraan (sesuai data di STNK)
STNK asli
Uang pembayaran pajak sesuai nominal yang tertera pada STNK
Alur Perpanjangan STNK di Samsat Keliling
Menyerahkan STNK asli yang akan diperpanjang
Menyerahkan KTP asli sesuai data STNK
Petugas melakukan verifikasi data dan menginformasikan besaran pajak
Wajib pajak melakukan pembayaran
Menunggu proses pencetakan STNK baru
STNK yang telah diperpanjang diserahkan kepada pemilik kendaraan
Proses selesai
Untuk Warga Negara Asing (WNA), wajib membawa dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan tidak melayani perpanjangan lima tahunan atau ganti plat nomor. Warga diharapkan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. (Rco)

















