Info Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya: Jadwal, Lokasi, dan Syarat Perpanjang STNK

TASIKMALAYA | Priangan.com – Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya kembali digelar untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan STNK tahunan. Layanan ini dijadwalkan berlangsung Senin, 24 Januari 2026, dengan tiga titik lokasi strategis di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan informasi resmi, Samsat Keliling Tasikmalaya akan melayani wajib pajak mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini agar tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat induk.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya

Hari/Tanggal: Sabtu, 24 Januari 2026

Waktu Pelayanan: 08.30 – 11.00 WIB

Lokasi:

Jl. Raya Cisinga, depan Gapura Pesantren Cipasung

Bank BJB Cikatomas

Pasar Rajapolah

Syarat Perpanjang STNK di Samsat Keliling

Warga yang ingin mengurus perpanjangan STNK di Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya wajib menyiapkan:

E-KTP asli pemilik kendaraan (sesuai data di STNK)

STNK asli

Uang pembayaran pajak sesuai nominal yang tertera pada STNK

Alur Perpanjangan STNK di Samsat Keliling

Menyerahkan STNK asli yang akan diperpanjang

Menyerahkan KTP asli sesuai data STNK

Petugas melakukan verifikasi data dan menginformasikan besaran pajak

Wajib pajak melakukan pembayaran

Menunggu proses pencetakan STNK baru

STNK yang telah diperpanjang diserahkan kepada pemilik kendaraan

Proses selesai

Untuk Warga Negara Asing (WNA), wajib membawa dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan tidak melayani perpanjangan lima tahunan atau ganti plat nomor. Warga diharapkan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang. (Rco)

Lihat Juga :  Gaji dan Tunjangan DPRD Kota Tasikmalaya Tembus Rp30 Miliar, Warga Pertanyakan Kinerja Wakil Rakyat

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos