Info Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya: Jadwal, Lokasi, dan Syarat Perpanjang STNK

TASIKMALAYA | Priangan.com – Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya kembali digelar untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan STNK tahunan. Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, dengan tiga titik lokasi strategis di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan informasi resmi, Samsat Keliling Tasikmalaya Kabupaten akan melayani wajib pajak mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini agar tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat induk.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya

Hari/Tanggal: Senin, 19 Januari 2026

Waktu Pelayanan: 08.30 – 13.00 WIB

Lokasi:

Jalan Raya Cising, depan Pesantren Cipasung

Bank bjb Cikatomas

Pasar Rajapolah

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling

Warga yang akan mengurus perpanjangan STNK di Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya diwajibkan menyiapkan:

E-KTP asli pemilik kendaraan sesuai data pada STNK

STNK asli

Sejumlah uang sesuai nominal pajak yang tertera pada STNK

Langkah dan Panduan Perpanjang STNK di Samsat Keliling

Berikut alur pelayanan perpanjangan STNK tahunan:

Menyertakan STNK yang akan diperpanjang

Menyerahkan KTP asli sesuai data pada STNK

Bagi Warga Negara Asing (WNA), wajib menyiapkan dokumen pendukung

Petugas melakukan verifikasi data dan menginformasikan besaran pajak

Wajib pajak dipanggil untuk melakukan pembayaran

Menunggu hingga STNK baru selesai dicetak

STNK yang telah diperpanjang diserahkan kepada pemilik kendaraan

Proses selesai

Pelayanan Samsat Keliling ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan tidak melayani perpanjangan lima tahunan atau ganti plat nomor. Warga Kabupaten Tasikmalaya diharapkan datang lebih awal untuk menghindari antrean. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos