TASIKMALAYA | Priangan.com – Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya kembali digelar untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan STNK tahunan. Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, dengan tiga titik lokasi strategis di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan informasi resmi, Samsat Keliling Tasikmalaya Kabupaten akan melayani wajib pajak mulai pukul 08.30 hingga 13.00 WIB. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan ini agar tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat induk.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya
Hari/Tanggal: Senin, 19 Januari 2026
Waktu Pelayanan: 08.30 – 13.00 WIB
Lokasi:
Jalan Raya Cising, depan Pesantren Cipasung
Bank bjb Cikatomas
Pasar Rajapolah
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling
Warga yang akan mengurus perpanjangan STNK di Samsat Keliling Kabupaten Tasikmalaya diwajibkan menyiapkan:
E-KTP asli pemilik kendaraan sesuai data pada STNK
STNK asli
Sejumlah uang sesuai nominal pajak yang tertera pada STNK
Langkah dan Panduan Perpanjang STNK di Samsat Keliling
Berikut alur pelayanan perpanjangan STNK tahunan:
Menyertakan STNK yang akan diperpanjang
Menyerahkan KTP asli sesuai data pada STNK
Bagi Warga Negara Asing (WNA), wajib menyiapkan dokumen pendukung
Petugas melakukan verifikasi data dan menginformasikan besaran pajak
Wajib pajak dipanggil untuk melakukan pembayaran
Menunggu hingga STNK baru selesai dicetak
STNK yang telah diperpanjang diserahkan kepada pemilik kendaraan
Proses selesai
Pelayanan Samsat Keliling ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan dan tidak melayani perpanjangan lima tahunan atau ganti plat nomor. Warga Kabupaten Tasikmalaya diharapkan datang lebih awal untuk menghindari antrean. (yna)

















