GARUT | Priangan.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan berinisial MSF kini menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. MSF saat ini telah ditahan di Mapolres Garut untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik kepolisian menjadikan rekaman CCTV dari klinik tempat MSF bekerja di kawasan Pakuwon, Jalan A. Yani, sebagai barang bukti utama. Rekaman tersebut disimpan dalam sebuah flashdisk yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Garut, dr. Rizki Safaat Nurahim, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah tindakan MSF telah melanggar kode etik atau prosedur standar operasional (SOP) dalam melakukan pemeriksaan USG.
“Secara teknis, kami belum tahu apa yang menjadi pembicaraan internal saat pemeriksaan berlangsung. Rekaman CCTV hanya menunjukkan visual, tidak merekam suara. Jadi kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran SOP atau tidak,” kata Rizki usai konferensi pers di Mapolres Garut.
Rizki yang juga merupakan dokter spesialis kandungan menambahkan, Majelis Disiplin Profesi (MDP) hingga saat ini belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait kasus tersebut.
“Ketika MDP sudah menjalankan proses sesuai instruksi dari Kementerian Kesehatan, barulah rekomendasi bisa disampaikan ke kepolisian. Kami harus mengikuti prosedur agar tidak menimbulkan kesalahan penanganan,” tegasnya.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat tangan MSF diduga menyentuh area dada bagian atas pasien saat pemeriksaan USG, yang kemudian menimbulkan dugaan adanya pelecehan seksual.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyebut bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya terhadap sejumlah korban. Namun, jumlah pasti korban masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut sebanyak empat kali. Namun kami masih mendalami kasus ini dan membuka ruang bagi korban lain yang ingin melapor,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/04/2025). (Az)