TASIKMALAYA | Priangan.com – Seorang remaja perempuan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban kekerasan seksual dan peretasan media sosial oleh seorang pria yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengannya. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan digital dan perlindungan anak dalam hubungan yang bersifat tidak setara.
Menurut keterangan pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), pelaku yang kini berusia 22 tahun diduga memanfaatkan hubungan personal dengan korban yang saat itu masih berusia 16 tahun untuk melakukan serangkaian tindakan pelecehan seksual sejak 2022 hingga akhir 2024.
Yang lebih memperparah situasi, pelaku dengan sengaja menyebarkan video asusila berdurasi sekitar 1 menit 20 detik menggunakan akun media sosial milik korban. “Akun media sosial korban dikuasai oleh pelaku dan digunakan untuk menyebarkan konten pribadi secara vulgar,” ujar Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto.
Diduga kuat, penyebaran video ini dipicu oleh kekecewaan pelaku karena hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua korban. Orang tua korban sebelumnya meminta anaknya fokus pada pendidikan mengingat usianya yang masih remaja, yang ternyata memicu reaksi tidak sehat dari pelaku.
KPAID menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya dan memastikan proses hukum berjalan.
“Kondisi mental korban sangat terdampak. Saat ini usianya memang sudah 18 tahun, namun tindakan ini dilakukan ketika ia masih di bawah umur. Kami minta semua pihak tidak menyebarkan lagi video tersebut demi melindungi martabat dan masa depan korban,” tegas Ato.
AKP Ridwan Budiarta dari Satreskrim Polres Tasikmalaya menjelaskan bahwa laporan masyarakat disertai dengan barang bukti berupa video asusila yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami dalami semuanya, termasuk bukti video yang beredar,” kata Ridwan. (yna)