TASIKMALAYA | Priangan.com – Dugaan tindakan represif terhadap seorang jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi di Kota Tasikmalaya. Kali ini, sorotan datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tasikmalaya yang mengecam keras dugaan tindakan oknum Kepala KDMP Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang.
Korban dalam peristiwa ini adalah Sadara Agustiana Mulyono, anggota HMI yang juga aktif sebagai jurnalis di Priangan.com. Insiden tersebut memicu reaksi tegas dari internal organisasi.
Pengurus HMI Cabang Tasikmalaya Bidang Pertahanan dan Keamanan, Agis Hikwan Nurjamil, menilai tindakan yang diduga dilakukan oknum Kepala KDMP sebagai bentuk represivitas yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami mengecam keras oknum Kepala KDMP Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya untuk bertanggung jawab serta dilakukan evaluasi besar-besaran sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Agis dalam pernyataannya, Senin (2/3/2026).
Ia menyebut, peristiwa ini menjadi perbincangan hangat sekaligus darurat, karena menyangkut kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang seharusnya dilindungi dalam negara demokrasi.
Tak hanya mengecam, HMI juga mendesak aparat penegak hukum agar serius menangani laporan yang telah dilayangkan ke Polres Tasikmalaya Kota. Agis meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan terbuka.
“Kami mengawal tuntas pelaporan yang sudah masuk ke Kapolres Tasikmalaya Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan mampu mentransparansikan hasilnya sesuai hukum dan norma yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, kritik dan ekspresi yang disampaikan jurnalis tidak semestinya dibalas dengan tindakan represif. Ia menegaskan, ruang kritik adalah bagian penting dalam sistem demokrasi dan harus dijawab dengan evaluasi, bukan intimidasi.
“Dalam negara demokrasi, bentuk ekspresi seharusnya tidak dibalas dengan represivitas, melainkan dijadikan kritik dan saran yang membangun untuk evaluasi agar lebih maksimal,” katanya.
HMI Tasikmalaya memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai, penyelesaian yang transparan menjadi kunci agar tidak muncul preseden buruk terhadap kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik di Kota Tasikmalaya. (yna)

















