JAKARTA | Priangan.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti sah kepemilikan sebuah kendaraan. Surat ini amat penting untuk dijaga dengan baik. Tak sampai disitu, surat ini juga mesti dibawa saat hendak berkendara dan dibayar pajaknya.
Karena jika tidak, maka tilang akan menanti. Ya, ternyata STNK yang mati alias tidak dibayar pajaknya bisa kena tilang. Seperti yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. Dilansir Detik.com, pada Rabu, 8 Januari 2025, Aan menyebut kalau STNK harus disahkan setiap tahunnya, seperti yang tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ini poin pentingnya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan UU tersebut, apa sih yang dimaksud pengesahan tahunan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi ranmor dan di situ juga disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Polri itu adalah untuk juga bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor,” beber Aan.
Maka dari itu, menurutnya, STNK yang tidak dibayar pajaknya baik itu pajak tahunan maupun lima tahunan maka sama dengan melanggar ketentuan atau aturan yang berlaku. Bagi yang melanggar, berarti ada konsekusnsi yang harus diterima.
Menurutnya, bila seseorang tidak membayar pajak, maka tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan bisa kena denda tilang. Pelanggar, sambung Aan, akan dikenakan tilang sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang-Undang No.. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dengan tilang kemudian sanksinya itu denda Rp 500 ribu maksimal atau ada kurungan juga kalau tidak membayar denda, itu jelas sanksinya ditulis di situ,” tandasnya. (wrd)