Majelis Ulama Indonesia (MUI) meradang. Lembaga yang menjadi wadah tempat bermusyarawahnya para cendekiawan muslim ini memprotes kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat yang tertuang dalam Agreement on Reciprocal.
Berpijak pada perjanjian itu, produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tidak perlu sertifikasi halal. Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, meyakini bahwa kesepakatan tersebut membuka pintu bagi Amerika Serikat untuk bebas mengelola semua kekayaan Indonesia.
Ia lantas bertanya, apakah kesepakatan dagang tersebut sebagai bentuk perjanjian atau penjajahan? Menurutnya, kesepakatan tersebut melanggar konstitusi dan hak asasi. Sertifikat halal tak lagi peduli, dan data pribadi warga Indonesia bisa diberikan kepada Amerika Serikat.
Di luar polemik soal kesepakatan dagang tersebut, ada hal lain yang menimbulkan tanda tanya. Kenapa lawan kata halal tidak halal, bukan haram? Kenapa di negeri ini seolah haram untuk menyebut haram?
















