Daily News

Hapus Stigma “Tak viral, Tak Ada Keadilan”, Polri Instruksikan Respons Cepat di Medsos

REGULASI PERLINDUNGAN ANAK - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat diwawancarai di Rapim Polri 2025, Jumat (31/01/2025) | RMNEWS.ID

JAKARTA | Priangan.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada pimpinan kepolisian daerah untuk membuat akun media sosial khusus guna menanggapi aduan masyarakat terkait kasus-kasus yang beredar sebelum menjadi viral.

Dilansir Kompas.com, instruksi tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan Polri di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025. “Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan, baik para kapolda, kemudian para kasatker, sampai dengan para kapolres, sehingga setiap ada peristiwa atau kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral,” ujar Listyo.

Menurut Kapolri, kasus-kasus yang beredar di masyarakat cenderung menjadi viral jika pihak berwenang tidak segera menanganinya dalam kurun waktu lebih dari tiga hari. “Jadi, tanggapi saja dengan menyatakan bahwa kasus ini akan segera ditangani,” lanjut Listyo, seraya menegaskan bahwa tindak lanjut harus dilakukan dengan cepat. Kebijakan tanggap cepat ini tidak hanya berlaku di Mabes Polri, tetapi juga di seluruh kantor kepolisian daerah.

Sepanjang tahun lalu, Polri menerima banyak sentimen negatif dari masyarakat karena dinilai lamban dalam mengungkap kasus-kasus yang mencuat di publik. Hal ini bahkan melahirkan frasa “Tak Viral, Tak Ada Keadilan” sebagai bentuk kritik terhadap kinerja kepolisian yang dianggap baru bertindak setelah kasus mendapat perhatian luas di media sosial.

Salah satu contoh nyata dari fenomena “Tak Viral, Tak Ada Keadilan” adalah kasus penangkapan Pegi Setiawan, seorang buronan selama delapan tahun. Penangkapan tersebut terjadi setelah sebuah film yang mengangkat kisah kematian pasangan remaja berusia 16 tahun, Vina dan Eky, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016, menjadi viral di media sosial.

Menurut Listyo, perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki citra Polri di mata masyarakat. “Tentunya itu harus dilakukan respons cepat, penanganannya harus cepat. Dan kemudian, langkah-langkahnya juga diinformasikan kepada masyarakat sehingga kemudian terlihat bahwa Polri mengambil langkah-langkah dan tidak membiarkan,” ujar Listyo.

Tonton Juga :  Dirjen Aptika Kominfo Mundur, Buntut PDNS Jebol?

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya terhadap Polri dalam menangani berbagai kasus yang beredar. Transparansi dan kecepatan dalam memberikan respons diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik serta menghilangkan stigma bahwa keadilan hanya bisa diperoleh jika suatu kasus menjadi viral. (LSA)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: