JAKARTA | Priangan.com – Aksi mogok kerja yang dilakukan para hakim di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir telah mengundang perhatian serius dari para pembuat kebijakan.
Pada hari Selasa (8/10), Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar audiensi dengan pimpinan DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR, menyampaikan keluhan mengenai kesejahteraan para hakim yang dianggap tak layak.
Dipimpin oleh Rangga Lukita Desnata, Koordinator SHI, kelompok ini menegaskan bahwa gaji hakim yang stagnan sejak 2012 sudah jauh dari standar kelayakan hidup.
Dalam pertemuan tersebut, Rangga mengibaratkan pendapatan mereka setara dengan uang jajan tiga hari Rafathar, anak selebritas Raffi Ahmad. Meski terdengar ringan, analogi ini mencerminkan kondisi yang dianggap tidak adil bagi profesi yang berperan penting dalam menjaga keadilan di negara ini.
“Kami tidak minta tinggi-tinggi seperti Komisaris Pertamina atau Direktur Bank Mandiri, [kami minta] kelayakan hidup, gaji kami saat ini itu bisa kayak uang jajan Rafathar tiga hari,” kata Rangga dalam pertemuan tersebut.
Tak hanya itu, Rangga juga menambahkan bahwa sejak tahun 2012, baik gaji pokok maupun tunjangan jabatan bagi para hakim belum pernah mengalami penyesuaian. Ia menyebut bahwa pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, gaji hakim bisa dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS) biasa di pengadilan.
Namun, kondisi sekarang sudah sangat berubah. Beberapa PNS di pengadilan justru menerima penghasilan yang lebih besar daripada hakim, sebuah ironi yang sangat dirasakan oleh profesi yang kerap disebut sebagai “wakil Tuhan” ini.
“Menurut kami ini sangat menzalimi kami, kenapa? Bahkan pada tahun 1994 pada saat pemerintahan di masa pak Soeharto gaji hakim itu statusnya masih PNS, besarannya dua kali lipat dari gaji PNS biasa di pengadilan,” lanjutnya.
Selain soal gaji, SHI juga menekankan pentingnya kesejahteraan bagi hakim untuk menjaga integritas lembaga peradilan. Mereka khawatir jika kondisi ini terus berlanjut, para hakim bisa menjadi rentan terhadap praktik-praktik korupsi karena pendapatan mereka tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Menanggapi keluhan SHI, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR tidak hanya sekadar mendengarkan keluhan tersebut, tetapi juga sudah mengambil langkah-langkah konkret untuk menanggapi aspirasi para hakim.
Menurutnya, selama ini DPR telah memantau persoalan tersebut melalui media, dan telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait seperti Mahkamah Agung, Kemenpan-RB, dan Kementerian Keuangan.
“Hari ini kami tidak hanya mendengarkan aspirasi tapi kami juga segera mendorong hasil koordinasi-koordinasi yang dilakukan oleh DPR RI kepada Kementerian-kementerian terkait,” ujar Dasco.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga turut merespons aksi mogok para hakim ini. Setelah menghadiri acara BNI Investor Daily Summit di JCC, Jakarta, Jokowi mengatakan bahwa permintaan kenaikan gaji dan tunjangan para hakim saat ini sedang dalam proses kajian di beberapa kementerian.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Keuangan tengah melakukan penghitungan dan kalkulasi untuk menyesuaikan gaji para hakim dengan kondisi saat ini.
“Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menkumham, dan juga Kemenkeu,” ujar Jokowi kepada wartawan.
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam, namun proses kajian ini memerlukan waktu agar keputusan yang diambil tepat dan tidak berdampak negatif pada anggaran negara. (mth)