TASIKMALAYA | Priangan.com – Wacana peninjauan ulang pelaksanaan pilkada langsung dengan alasan biaya mahal dinilai tidak logis dan berpotensi mengabaikan hak politik masyarakat daerah. Pilkada justru dipandang sebagai ruang publik penting bagi rakyat untuk menentukan arah kepemimpinan dan kesejahteraan daerahnya.
Akademisi Cipasung, Cecep Muttaqin, menilai alasan mahalnya pilkada yang kerap disampaikan pemerintah pusat tidak sebanding dengan fakta anggaran negara yang dialokasikan untuk program prioritas lain.
“Kalau dibilang pilkada langsung itu mahal, justru itu tanda tanya besar. Dari sisi anggaran, biaya pilkada jauh lebih kecil dibandingkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menelan anggaran sangat besar setiap tahun,” ujar Cecep saat diwawancarai Priangan.com, Jumat (23/1/2026).
Menurut Cecep, pilkada langsung hanya dilaksanakan lima tahun sekali dan memiliki dampak strategis terhadap kualitas demokrasi di daerah. Ia menegaskan bahwa pilkada bukan sekadar agenda politik, tetapi bagian dari proses pendidikan politik masyarakat.
“Pilkada langsung adalah ajang edukasi politik bagi rakyat. Ini amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam menentukan pemimpin di daerah,” tegasnya.
Pandangan serupa juga disampaikan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dalam sebuah podcast. Ia menyebut biaya pilkada langsung relatif kecil jika dibandingkan dengan anggaran program nasional lain yang manfaatnya dinilai belum dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Pilkada langsung hanya sekitar Rp7 triliun untuk menentukan pemimpin daerah. Sementara program MBG yang dampaknya masih diperdebatkan justru menghabiskan anggaran ratusan triliun rupiah setiap tahun,” ungkap Bambang Widjojanto.
Berbagai pandangan tersebut memperkuat argumen bahwa pilkada langsung bukan beban anggaran negara, melainkan investasi demokrasi. Selain menjamin hak politik warga, pilkada juga menjadi mekanisme konstitusional dalam menjaga kedaulatan rakyat di daerah.
Dengan demikian, pilkada langsung dinilai tetap harus dilaksanakan. Selain biayanya relatif murah, pelaksanaan pilkada merupakan hak rakyat sekaligus perintah konstitusi dan Mahkamah Konstitusi dalam menjaga demokrasi yang sehat di Indonesia. (Rco)

















