TASIKMALAYA | Priangan.com – Persoalan hukum Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, memasuki babak baru. Setelah diadukan ke Polres Tasikmalaya oleh salah seorang pengusaha, politikus Partai Persatuan Pembangunan ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Tasikmalaya pada Jumat, 19 September 2025.
Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, menduga ada tindak pidana korupsi seiring instruksi cut off anggaran yang diterbitkan pada dua pekan setelah Cecep Nurul Yakin dilantik jadi bupati Tasikmalaya.
Fadlan menjelaskan, penghentian sementara pengeluaran anggaran Pemkab Tasikmalaya yang dimulai sejak 16 Juni 2025 itu telah berbuah pahit hingga merugikan masyarakat, termasuk pengusaha yang menjadi rekanan pemerintah. Naskah: AI | Editor: Aditama