TASIKMALAYA | Priangan.com – Ribuan guru yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tasikmalaya hingga kini mengaku belum menerima gaji. Kondisi tersebut memunculkan keresahan di kalangan tenaga pendidik yang masih menunggu kejelasan pembayaran hak mereka dari pemerintah.
Para guru PPPK paruh waktu menyebut status kepegawaian mereka sudah berjalan, bahkan aktivitas mengajar tetap dilakukan seperti biasa. Namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait besaran maupun waktu pencairan gaji yang akan diterima.
“Kami sudah menjalankan tugas mengajar, tapi soal gaji masih belum jelas. Harapannya ada kepastian dari pemerintah supaya kami bisa tenang bekerja,” ujar salah seorang guru PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya kepada Priangan.com, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut cukup memengaruhi kondisi ekonomi mereka. Sebagian masih mengandalkan pekerjaan tambahan atau tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sambil menunggu kepastian penghasilan.
Mereka juga mempertanyakan apakah gaji nantinya akan dibayarkan secara rapel sejak awal pengangkatan atau melalui skema lain. Minimnya informasi resmi dinilai memicu kebingungan di kalangan guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Tasikmalaya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya, Edi Ruswandi Hidayatuloh, menyampaikan persoalan penggajian PPPK paruh waktu bukan menjadi domain langsung Disdikbud. Menurutnya, dinas hanya menerima dan menempatkan tenaga PPPK paruh waktu di lingkungan sekolah.
“Acan tiasa ngawaler, wireh sanes domain Disdikbud. Disdikbud mah nampi PPPK Paruh Waktu-na, dinasna di lingkup sakolahan,” ujar Edi Ruswandi saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, hingga saat ini mekanisme penggajian PPPK paruh waktu masih dalam tahap pembahasan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat sesuai kewenangan masing-masing.
“Pami penggajian mah nuju bahas-bahas keneh, boh di daerah boh di pusat, sesuai kewenangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edi menyebut kebijakan penggajian PPPK paruh waktu sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Hal itu memungkinkan setiap pemerintah daerah di Indonesia memiliki skema pembayaran yang berbeda.
“Kebijakan masing-masing pemda seluruh Indonesia dan disesuaikan dengan kemampuan daerah,” katanya.
Selain itu, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya juga mengaku belum menerima petunjuk teknis (juknis) resmi terkait sistem penggajian PPPK paruh waktu yang menjadi dasar pelaksanaan di daerah.
“Untuk juknisnya juga kami belum menerima,” pungkasnya. (yna)

















