PARIS | Priangan.com – Eksekusi dengan guillotine menjadi salah satu bab penting dalam sejarah hukum dan politik Prancis. Alat pemenggal kepala ini pertama kali digunakan secara resmi pada 25 April 1792 di Place de Grève, Paris, untuk menghukum seorang perampok jalanan bernama Nicolas-Jacques Pelletier.
Gagasan penggunaan guillotine berasal dari Dr. Joseph-Ignace Guillotin yang mengusulkan agar hukuman mati dapat dilaksanakan lebih cepat dan setara bagi semua golongan. Rancangannya kemudian disempurnakan oleh Antoine Louis dan dibuat oleh Tobias Schmidt hingga akhirnya diresmikan sebagai metode eksekusi negara.
Puncak penggunaan guillotine terjadi pada masa Reign of Terror antara 1793 hingga 1794. Dalam periode penuh gejolak itu, guillotine bukan hanya menjadi instrumen hukum, melainkan juga alat politik. Catatan resmi menunjukkan sekitar 17.000 orang dieksekusi.
Tokoh-tokoh besar revolusi pun tak luput dari hukuman ini. Raja Louis XVI dipenggal pada 21 Januari 1793, disusul istrinya Marie-Antoinette pada 16 Oktober di tahun yang sama. Georges Danton menemui ajalnya pada 5 April 1794, sementara Maximilien Robespierre, tokoh utama masa teror, dieksekusi pada 28 Juli 1794. Eksekusi Robespierre menjadi penanda berakhirnya periode kelam tersebut.
Selain itu, nama Charlotte Corday juga tercatat dalam sejarah. Perempuan yang membunuh Jean-Paul Marat itu dihukum mati dengan guillotine pada 17 Juli 1793.
Meski masa teror telah berakhir, guillotine tetap dipertahankan sebagai metode resmi hukuman mati di Prancis. Sepanjang abad ke-19 hingga abad ke-20, alat ini masih digunakan baik dalam kasus kriminal maupun politik.
Pada masa pendudukan Jerman, guillotine dipakai untuk menghukum para kolaborator dan tahanan. Jejak terakhir guillotine tercatat pada 10 September 1977 ketika Hamida Djandoubi dieksekusi di Marseille karena kasus pembunuhan.
Empat tahun kemudian, pada 9 Oktober 1981, Prancis resmi menghapuskan hukuman mati. Keputusan itu sekaligus menutup sejarah panjang penggunaan guillotine yang berlangsung hampir dua abad. (wrd)