Daily News

Gugatan Sahrul-Gungun Ditolak, Pasangan Bedas Siap Dilantik 20 Februari Mendatang

Dengan adanya keputusan ini, pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb akan segera mengikuti proses administrasi terakhir sebelum dilantik. | Dok. Pribadi

KAB BANDUNG | Priangan.com – Pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dipastikan akan segera menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilkada yang diajukan oleh pasangan Sahrul Gunawan dan Gungun Gunawan. Dengan keputusan ini, pelantikan keduanya dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka oleh Presiden Prabowo Subianto.

MK menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Sahrul-Gungun tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta kurang didukung oleh bukti yang meyakinkan. Oleh karena itu, perkara tersebut dihentikan tanpa perlu melalui tahap pembuktian lebih lanjut. Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima. Keputusan ini diambil secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi yang terlibat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025, sore.

Salah satu hakim MK, Daniel P Foekh, menjelaskan bahwa dalil yang diajukan dalam gugatan terkait dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo, serta politik uang tidak didukung oleh bukti yang cukup. Mahkamah pun menyimpulkan bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Bandung telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan lebih lanjut.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” tegasnya.

Dengan adanya keputusan ini, pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb akan segera mengikuti proses administrasi terakhir sebelum dilantik. Sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pelantikan serentak bagi para kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK akan digelar pada 20 Februari 2025.

Tonton Juga :  Orientasi Integrasi Layanan Primer (ILP): Meningkatkan Kesehatan Masyarakat di Jawa Barat

Menanggapi keputusan MK, Dadang Supriatna mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan berbagai pihak yang telah membantunya selama proses Pilkada. Ia juga menegaskan komitmennya untuk segera bekerja demi masyarakat Kabupaten Bandung setelah resmi dilantik nanti. Menurutnya, langkah selanjutnya adalah menunggu rapat pleno terbuka di KPU, diikuti dengan paripurna pemberhentian kepala daerah sebelumnya hingga akhirnya proses pelantikan oleh Presiden di Jakarta.

“Insya Allah setelah ini ada rapat pleno terbuka di KPU, dan akan digelar Paripurna, pemberitahuan pemberhentian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati/wakil Bupati terpilih,” ungkap Kang DS. (Zam)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: