TASIKMALAYA | Priangan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 yang kini telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon nomor urut 01 dan 03.
Ketua KPU Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh peserta pemilu merupakan hak konstitusional dan patut dihormati.
Menurut Ami, gugatan ke MK adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang telah diatur dalam regulasi perundang-undangan. Meski demikian, ia optimistis prosesnya akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami siap jika diminta untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Saat ini kami masih menunggu diterbitkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK,” ujarnya kepada wartawan Rabu (7/5/2025).
Dijelaskannya, hingga saat ini MK baru menerima berkas pendaftaran dan belum menetapkan jadwal sidang. “Jadi prosesnya masih panjang, BRPK belum kami terima. Kita tunggu tahapan berikutnya dari MK,” tambahnya.
Terkait penetapan Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti, Ami menegaskan bahwa langkah tersebut telah mengacu pada ketentuan yang sah. Ai Diantani, kata dia, bukan lagi berstatus calon legislatif, melainkan telah resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Penetapan ini bukan terkait sengketa pemilu legislatif, tapi mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di pasal 7 ayat 2 poin S jelas disebutkan bahwa calon harus mundur dari jabatannya. Ai sudah melakukan itu sebelum ditetapkan,” tegas Ami.
Ia juga menyampaikan bahwa KPU telah melakukan kajian mendalam sebelum penetapan, termasuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI. “Kami melangkah berdasarkan aturan dan hasil koordinasi berjenjang,” ucapnya.
Sementara itu, dari sisi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pencalonan hingga penetapan. Hal ini disampaikan oleh Nasita Mutiara, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu setempat.
“Sejauh ini kami tidak menemukan adanya pelanggaran dalam tahapan pencalonan. Bawaslu aktif melakukan mitigasi dengan memberikan imbauan dan saran perbaikan kepada KPU,” jelas Nasita.
Namun, ia menyatakan belum bisa menilai materi gugatan yang diajukan ke MK karena belum ada keputusan resmi. (yna)