TASIKMALAYA | Priangan.com – Pilkada Kabupaten Tasikmalaya belum usai. Pasangan Cecep-Asep menggugat KPU Kab. Tasikmalaya, yang telah menetapkan pasangan Ade-Iip sebagai pemenang, ke Mahkamah Konstitusi RI. Diantara tuntutannya pasangan Cecep-Asep menginginkan diskualifikasi pasangan Ade-Iip karena dalam “opini hukum” mereka, Ade Sugianto dianggap sudah menjabat Bupati Tasikmalaya selama 2 periode. Benarkah demikian?
Perspektif PRIANGAN.COM akan menguji opini hukum pasangan Cecep-Asep di Mahkamah Konstitusi dan mendiskusikannya dengan Dr. Andi Ibnu Hadi, Ketua Peradi Tasikmalaya.