BANDUNG | Priangan.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh penerima hibah keagamaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat wajib mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel, baik secara fisik maupun administratif.
Dalam pernyataan resminya di Kota Bandung, Jumat (2/5/2025), Dedi menyampaikan bahwa hibah yang bersumber dari APBD bukanlah hadiah, melainkan bantuan dengan tanggung jawab hukum dan sosial.
“Saya tidak bicara pada perorangan, tapi semua penerima dana hibah provinsi, siapa pun dia, dari mana pun dia, harus mempertanggungjawabkan dana itu,” tegas KDM seperti dikutif Priangan.com dari laman jabarprov.go.id.
Gubernur menjelaskan bahwa bentuk pertanggungjawaban mencakup dua hal utama: realisasi fisik dan kelengkapan administratif. Bila dana hibah digunakan untuk pembangunan, hasil fisik seperti bangunan masjid, pondok pesantren, atau fasilitas keagamaan lainnya harus sesuai dengan nominal dana yang diterima.
“Kalau itu dalam bentuk bangunan, maka bangunannya harus berkualitas dan mencerminkan nilai bantuan yang diberikan,” jelasnya.
KDM juga mengingatkan bahwa ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi dapat menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan.
“Kalau tidak bisa menunjukkan pertanggungjawaban fisik, berarti administrasinya bisa dipastikan fiktif,” katanya.
Dalam langkah konkret, Pemprov Jawa Barat telah menghentikan sementara penyaluran dana hibah keagamaan ke berbagai yayasan dan pesantren. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran sebelumnya.
“Kita evaluasi dulu semuanya. Kita tidak ingin dana rakyat ini jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab,” ujar KDM.
Penghentian ini, menurutnya, bukan berarti pemerintah anti terhadap lembaga keagamaan, melainkan bentuk perlindungan terhadap uang negara agar digunakan sesuai tujuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut, KDM mengajak masyarakat serta tokoh agama untuk turut serta dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan dana hibah agar tidak terjadi praktik korupsi, manipulasi laporan, atau proyek fiktif.
“Dana hibah ini milik rakyat Jawa Barat. Kita semua punya tanggung jawab untuk mengawasinya agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Pernyataan tegas ini menjadi sinyal bagi lembaga penerima bantuan agar lebih berhati-hati dan profesional dalam mengelola dana hibah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menyalurkan bantuan secara lebih selektif dan transparan ke depannya, demi memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar bermanfaat. (yna)