TASIKMALAYA | Priangan.com – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD menuai penolakan keras dari kalangan mahasiswa di Kota Tasikmalaya. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tasikmalaya, Kevin Silalahi, menyebut gagasan Pilkada via DPRD sebagai langkah politik berbahaya yang mengancam kedaulatan rakyat dan kemunduran demokrasi lokal.
Kevin menegaskan, ide mengalihkan Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat ke DPRD bukan sekadar wacana teknokratis, melainkan strategi politik yang hanya menguntungkan elite. Menurutnya, dalih efisiensi anggaran dan stabilitas politik hanyalah kamuflase untuk merampas hak rakyat dalam menentukan pemimpinnya sendiri.
“Pilkada via DPRD adalah ide buta yang diikuti oleh orang buta. Buta sejarah, buta konstitusi, dan buta terhadap realitas korupsi politik di negeri ini,” tegas Kevin, Senin (tanggal menyesuaikan), di Tasikmalaya.
Ia mengingatkan bahwa sebelum Reformasi 1998, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD telah terbukti gagal melahirkan kepemimpinan yang berpihak kepada rakyat. Kepala daerah saat itu lahir dari transaksi politik tertutup, bukan dari kehendak publik, sehingga membuka ruang besar bagi praktik suap, mahar politik, dan bagi-bagi kekuasaan.
Menurut Kevin, Pilkada langsung yang lahir pasca reformasi bukanlah eksperimen, melainkan koreksi struktural atas sistem lama yang elitis dan koruptif. Menghidupkan kembali Pilkada via DPRD sama artinya dengan mengulang kesalahan sejarah yang secara sadar telah ditinggalkan bangsa Indonesia.
Kevin juga menyoroti sikap elite politik yang mendukung wacana tersebut. Ia menilai mereka bukan tidak memahami dampaknya, melainkan sengaja menutup mata demi kepentingan kekuasaan. Rakyat, kata dia, diposisikan sebagai beban demokrasi, bukan pemilik sah kedaulatan.
“Ini adalah bentuk arogansi kekuasaan. Seolah-olah rakyat tidak layak memilih pemimpinnya sendiri, padahal kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi berada di tangan rakyat, bukan di gedung DPRD,” ujarnya.
Dari sisi konstitusional, GMNI Kota Tasikmalaya menilai wacana Pilkada via DPRD bertentangan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945. Kevin merujuk Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat, serta Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Ia juga mengutip UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Pilkada sebagai perwujudan langsung kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
Lebih lanjut, Kevin menolak anggapan bahwa DPRD merupakan lembaga yang steril dari kepentingan. Ia mengingatkan data Komisi Pemberantasan Korupsi yang mencatat ratusan anggota legislatif terseret kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Menyerahkan Pilkada kepada DPRD, menurutnya, justru memusatkan potensi korupsi dalam satu ruang sempit dan membuka peluang mahar politik yang lebih masif.
Terkait alasan mahalnya biaya Pilkada langsung, GMNI Kota Tasikmalaya menilai argumen tersebut menyesatkan. Demokrasi memang membutuhkan biaya, namun biaya tersebut tidak sebanding dengan dampak buruk lahirnya pemimpin transaksional yang tidak memiliki legitimasi rakyat.
Kevin menegaskan, solusi atas mahalnya biaya politik bukan dengan mencabut hak pilih rakyat, melainkan memperketat dana kampanye, memperkuat pengawasan, serta menegakkan hukum secara tegas terhadap praktik politik uang.
GMNI Kota Tasikmalaya memperingatkan bahwa jika Pilkada via DPRD benar-benar diterapkan, dampaknya akan bersifat sistemik dan jangka panjang. Partisipasi politik masyarakat berpotensi runtuh, apatisme meningkat, dan kekuasaan daerah akan dikuasai oligarki lokal yang saling berbagi kepentingan.
“Pilkada langsung adalah buah perjuangan panjang rakyat Indonesia. Mengambilnya kembali berarti pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi,” kata Kevin.
Atas dasar itu, GMNI Kota Tasikmalaya menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk wacana pengembalian Pilkada ke tangan DPRD. Mereka menilai demokrasi tidak boleh ditarik mundur hanya demi kenyamanan elite politik, karena rakyat bukan objek kekuasaan, melainkan pemilik sah kedaulatan negara. (yna)

















