TASIKMALAYA | Priangan.com — Dugaan penyimpangan dalam pengadaan jaringan fiber optic (FO) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya resmi dibawa ke ranah hukum. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tasikmalaya memastikan akan melaporkan proyek tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena dinilai sarat kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketua GMNI Kota Tasikmalaya, Kevin Silalahi, menegaskan bahwa pengadaan fiber optic tersebut tidak berangkat dari kebutuhan riil, melainkan diduga direkayasa sejak awal perencanaan. Padahal, secara teknis, jaringan fiber optic memiliki umur pakai panjang dan tidak bersifat konsumtif tahunan.
“Fiber optic bukan barang habis pakai. Selama tidak rusak berat, kebutuhannya adalah perawatan, bukan penggantian total. Fakta di lapangan menunjukkan jaringan masih layak fungsi, tapi yang muncul justru pengadaan baru bernilai besar. Ini indikasi kuat pemborosan anggaran yang disengaja,” ujar Kevin kepada Priangan.com, Rabu (21/1/2026).
GMNI menilai perubahan kebutuhan dari pemeliharaan menjadi pengadaan barang baru tanpa dasar teknis yang kuat merupakan pola klasik dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025, setiap pengadaan pemerintah wajib berbasis actual need, bukan keinginan belanja.
“Jika perencanaan tidak berdasarkan kondisi objektif, maka patut diduga ada rekayasa anggaran. Pemborosan yang dilakukan secara sadar adalah pintu masuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Indikasi penyimpangan semakin menguat setelah dilakukan perbandingan dengan Kabupaten Ciamis. Kabupaten Ciamis memiliki wilayah lebih luas, cakupan layanan jaringan lebih besar, serta tantangan geografis lebih kompleks. Namun ironisnya, nilai pengadaan fiber optic di Kabupaten Ciamis justru lebih murah dibandingkan Kota Tasikmalaya.
“Ini tidak rasional. Daerah yang lebih kecil justru menganggarkan lebih mahal. Dalam audit kewajaran harga, kondisi seperti ini merupakan indikator kuat adanya mark-up, spesifikasi berlebihan, atau volume pekerjaan yang dilebihkan,” kata Kevin.
GMNI juga menyoroti peran DPRD Kota Tasikmalaya yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan sejak tahap perencanaan anggaran. DPRD seharusnya tidak hanya mengesahkan angka APBD, tetapi menggali substansi kebutuhan program.
“Jika sejak awal pengadaan diarahkan pada penggantian fiber optic yang masih layak, DPRD seharusnya mencium kejanggalan ini. Fakta bahwa program ini lolos menunjukkan kelalaian serius dalam fungsi pengawasan,” tegas Kevin.
Perbedaan mencolok nilai pengadaan antara Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis seharusnya menjadi alarm keras dalam pembahasan anggaran. Namun hal itu dinilai diabaikan, sehingga membuka ruang lebar terjadinya pengadaan tidak efisien dan berpotensi diselewengkan.
Atas dasar dugaan tersebut, GMNI Kota Tasikmalaya memastikan akan melaporkan pengadaan fiber optic Diskominfo Kota Tasikmalaya ke Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan penyelidikan menyeluruh.
“Ini menyangkut uang rakyat dan potensi kerugian negara. GMNI Kota Tasikmalaya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Diskominfo Kota Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan tersebut. (yna)

















