PRIANGAN.COM – TASIKMALAYA | Polisi menetapkan dua orang germo dalam prostitusi dalam jaringan atau daring alias online yang dijaring di salah satu hotel melati di Kota Tasikmalaya sebagai tersangka. Mereka adalah Az, 29 tahun, warga Pangandaran, dan Ar, 20 tahun, warga Kawalu Kota Tasikmalaya. Sedangkan kelima perempuan yang diamankan telah diserahkan kepada Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudianyoro, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, selama ini mereka hanya beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya.
Germo Prostitusi Daring di Kota Tasik Jadi Tersangka
November 1, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Amanat Galunggung
- Kakak Adik Besan Pula; Pisah Pecah, Sultan Mayasari Bakal Tarung di Pilkada
- Ir. Sutami, Menteri Bersahaja yang Tinggalkan Banyak Warisan
- Ridwan Kamil Bisa Kalah di Pilgub Jakarta, Ini 7 Penyebabnya
- Cerutu dan Soeharto, Bukan Sekedar Kebiasaan Merokok
- Letkol Untung Syamsuri; Bintang yang Jatuh di Malam Penuh Kelam
- Yedi Rahmat Resmi Dilantik Sebagai Pjs Bupati Tasikmalaya
- Ironi Ras Kuda Poni; Pernah Jadi “Mesin” Angkut Batubara, Hidup dan Mati dalam Kegelapan
- Umbar Religius dalam Visi Misi Cawalkot Tasikmalaya, Kecuali Ivan-Dede
- Ketua Komisi X DPR Usulkan Pemisahan Riset dan Kebudayaan dari Kemendikbud