Newsroom

Germo Prostitusi Daring di Kota Tasik Jadi Tersangka

PRIANGAN.COM – TASIKMALAYA | Polisi menetapkan dua orang germo dalam prostitusi dalam jaringan atau daring alias online yang dijaring di salah satu hotel melati di Kota Tasikmalaya sebagai tersangka. Mereka adalah Az, 29 tahun, warga Pangandaran, dan Ar, 20 tahun, warga Kawalu Kota Tasikmalaya. Sedangkan kelima perempuan yang diamankan telah diserahkan kepada Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudianyoro, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, selama ini mereka hanya beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya.

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Meninggal Dunia Saat di Pohon, Ohim Diduga Tersetrum
%d blogger menyukai ini: