TASIKMALAYA | Priangan.com – Kabupaten Tasikmalaya sampai saat ini masih belum terbebas dari penyalahgunaan Narkotika, Psikotoprika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA). Seperti yang disampaikan oleh Pengelola Program NAPZA pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Asep A.S Hidayat. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang sampai saat ini menyalahgunakan NAPZA.
Miras oplosan, misalnya. Minuman beralkohol yang terdiri dari zat-zat berbahaya itu masih kerap dikonsumsi oleh sebagaian kalangan. Padahal, bahaya yang bisa ditimbulkannya jauh lebih besar dibandingkan dengan efek atau sensasi yang dirasakan. Mengonsumsi miras oplosan, tak hanya memberikan dampak negatif terhadap tubuh dalam jangka panjang, tetapi juga bisa berdampak secara instan dalam hal ini keracunan yang bisa menyebabkan kematian.
“Semua penyalahgunaan NAPZA tersebut tentu akan mempengaruhi sistem saraf pusat. Seiring berjalannya waktu, penyalahgunaan NAPZA bisa membuat organ-organ vital rusak, seperti terjadinya gangguan ginjal, hingga masalah pada pembuluh darah,” katanya, saat ditemui dalam satu kesempatan, pada Kamis, 13 Juni 2024.
Asep menambahkan, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah, saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan serangkaian upaya pencegahan. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menjalin kerjasama lintas sektor untuk melaksanakan sosialisasi terkait bahaya pemnyalahgunaan NAPZA. Menurutnya, ini penting dilakukan agar masyarakat, terutama anak-anak muda, bisa lebih paham dan menyadari akan bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan NAPZA.
“Pihak lain yang kami libatkan yaitu BNN yang merupakan pihak yang fokus menangani permasalahan NAPZA, serta pihak kepolisian untuk memberikan sosialisasi bahaya dan berkoordinasi soal sanksi hukum yang mungkin bisa dikenakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan pengedar NAPZA,” jelasnya.
Selain rajin melaksanakan sosialisasi dan edukasi, Asep juga mengaku kalau pihaknya saat ini sudah menjadikan puskesmas yang notabene merupakan kepanjangan tangan dari pelaksanaan progam dinas, untuk membentuk Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Melalui SK dari Kementrian Kesehatan, sejumlah nakes di setiap puskesmas saat ini telah diberikan pelatihan khusus untuk program penanganan penyalahgunaan NAPZA. Lewat IPWL juga, pemerintah kini menyediakan fasilitas layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok. (wrd)