TASIKMALAYA | Priangan.com — Ketua Umum Galunggung Sakti Nusantara Kencana (Gasantana), Hadi Permana, menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun kegiatan penambangan emas yang berlangsung di wilayah Karangjaya dan Cineam sebelum izin resmi diterbitkan oleh pemerintah.
Hal ini ia sampaikan menyikapi penangkapan dua warga yang diduga melakukan penambangan tanpa izin di wilayah hutan Perhutani, Kabupaten Tasikmalaya.
“Kalau belum ada izin, hentikan dulu seluruh aktivitas tambang. Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban ketidakpastian regulasi atau justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Hadi dalam keterangannya, Jumat malam (23/5/2025).
Penegasan itu disampaikannya usai bertemu langsung dengan dua penambang yang kini ditahan di Polres Tasikmalaya Kota. Mereka diamankan karena menjalankan aktivitas tambang emas tradisional tanpa legalitas, dan kini tengah menjalani proses hukum.
Gasantana, yang selama ini dikenal sebagai organisasi peduli lingkungan dan advokasi masyarakat, menyatakan siap mendampingi kedua penambang tersebut secara hukum.
“Kami akan mengawal proses hukum mereka sampai tuntas. Ini bukan soal membenarkan tindakan ilegal, tetapi soal memberikan keadilan kepada masyarakat kecil yang tidak memahami proses perizinan dengan benar,” tegasnya.
Menurut Hadi, persoalan utama dalam polemik tambang emas di Tasikmalaya terletak pada ketidaksabaran sebagian pihak yang ingin segera menambang tanpa menunggu keluarnya izin resmi, seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Padahal, kata dia, proses perizinan sedang berjalan dan harus dihormati.
“Masalahnya satu: ketika belum ada izin tapi masyarakat atau kelompok tertentu nekat melakukan penambangan, itu jadi ilegal. Kalau mau legal, ya tunggu izin keluar. Kalau tidak sabar, silakan datangi dinas ESDM atau kementerian, bukan main gali sendiri,” ujarnya.
Hadi juga menegaskan, pihaknya tidak pernah melaporkan aktivitas tambang ilegal ke pihak berwajib seperti yang sempat dituduhkan.
Ia menyebut bahwa Gasantana bergerak atas dasar kepedulian terhadap nasib masyarakat lokal yang kerap jadi korban informasi menyesatkan dari pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi tersebut.
“Kami tidak pernah melapor. Yang kami lakukan adalah membela masyarakat agar tidak terjebak pada praktik yang justru merugikan mereka sendiri,” katanya.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa Gasantana telah mengirim surat resmi kepada sejumlah lembaga legislatif dan kementerian terkait untuk mencari jalan keluar terhadap ketidakpastian perizinan ini.
Ia berharap pemerintah bisa memberi kejelasan, agar masyarakat tidak terus menjadi korban tarik ulur antara regulasi dan kepentingan.
“Kalau memang belum bisa ditambang, ya dibilang belum. Jangan masyarakat dibiarkan bingung, ini membuka celah penyesatan. Kami tidak ingin rakyat jadi bulan-bulanan pihak luar,” ucapnya.
Sementara itu, Polres Tasikmalaya Kota sebelumnya mengonfirmasi penangkapan dua warga berinisial SH dan JP pada 18 Februari 2025 di wilayah Blok Cilutung dan Blok Citundun, Desa Karang Layung, Kecamatan Karang Jaya.
Keduanya diduga melakukan penambangan emas secara tradisional tanpa izin dan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti boraks.
Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara aparat kepolisian terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penambangan ilegal di wilayah tersebut. (yna)