GARUT | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengambil langkah penting dalam penataan tenaga kerja pemerintahan dengan mengajukan sebanyak 6.616 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Usulan ini sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelum batas waktu yang ditentukan pada 25 Agustus 2025.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa jumlah honorer yang diajukan merupakan hasil dari proses verifikasi yang telah dilakukan pemerintah daerah. Ribuan tenaga honorer itu berasal dari tiga bidang utama, yakni 1.991 orang guru, 65 tenaga kesehatan, dan 4.560 tenaga teknis.
Menurut Nurdin, mekanisme pengajuan kali ini tidak lagi melalui tahapan seleksi seperti sebelumnya. Hal itu karena seluruh tenaga honorer yang diusulkan sudah mengikuti seleksi PPPK serentak pada 2024. Dengan demikian, mereka hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi untuk kemudian mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Sehingga nanti tinggal persyaratannya, mereka tidak perlu lagi seleksi karena sudah diseleksi kemarin,” ujar Nurdin kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, Pemkab Garut telah menyiapkan kebutuhan anggaran untuk mendukung pengangkatan tenaga honorer tersebut. Dana pembiayaan sudah masuk dalam rencana belanja daerah sehingga tidak akan membebani keuangan di tengah tahun berjalan.
“Anggaran juga sudah kita siapkan, jadi proses ini bisa berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Usulan ribuan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu ini dinilai sebagai upaya memberikan kepastian status bagi para pegawai non-ASN yang selama ini sudah lama mengabdi di berbagai bidang pelayanan publik. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan para honorer sekaligus memperkuat kualitas layanan pemerintahan di Kabupaten Garut.
Apabila disetujui Kemenpan RB, 6.616 tenaga honorer tersebut akan segera memiliki status resmi sebagai pegawai pemerintah paruh waktu, yang berarti mendapatkan pengakuan hukum sekaligus kepastian dalam menjalankan tugasnya. (Az)