GARUT | Priangan.com – Kabupaten Garut kini resmi masuk dalam jajaran daerah yang menerapkan tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis. Satu unit kamera ETLE sudah dipasang di Jalan Cimanuk, dan Senin (22/9/2025) dilakukan ground breaking oleh jajaran Polres Garut.
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menjelaskan pemilihan Garut bukan tanpa alasan. Tingginya angka pelanggaran lalu lintas serta banyaknya kasus kecelakaan di jalur perkotaan menjadi pertimbangan utama.
“Garut termasuk wilayah yang cukup padat pelanggaran lalu lintas. Dari data pengungkapan kasus, memang sudah waktunya ada ETLE statis di sini,” kata Aang.
Menurutnya, penempatan ETLE ini telah melewati serangkaian uji coba. Sebelum kamera statis dipasang, penilangan elektronik sudah dilakukan secara mobile oleh petugas bersertifikasi selama kurang lebih dua pekan.
“Prosesnya dibahas dan diputuskan bersama melalui Forum Lalu Lintas Kabupaten Garut. Jadi bukan sekadar pasang alat, tapi ada perencanaan yang matang,” tambahnya.
Aang menegaskan, kehadiran ETLE bukan hanya untuk menindak pelanggaran, melainkan juga upaya membangun budaya tertib berlalu lintas. “ETLE ini tidak semata-mata soal penegakan hukum, tapi juga langkah pencegahan agar pengendara lebih disiplin dan angka kecelakaan bisa ditekan,” ujarnya.
Menariknya, Garut disebut sebagai salah satu daerah tercepat di Jawa Barat dalam merealisasikan pemasangan ETLE statis. Hal ini dinilai sebagai langkah maju dalam modernisasi sistem transportasi di kabupaten berjuluk Swiss van Java itu.
Dengan adanya ETLE statis ini, aparat kepolisian berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. Jalan Cimanuk pun diproyeksikan jadi titik awal penerapan, sebelum nantinya ditambah di lokasi-lokasi lain yang rawan pelanggaran. (Az)