TASIKMALAYA | Priangan.com – Kepastian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya hingga kini masih belum jelas. Padahal, sebanyak 4.555 PPPK Paruh Waktu telah resmi dilantik dan mulai bertugas sejak 2 Desember 2025.
Hingga akhir Januari 2026, ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut belum menerima kejelasan terkait mekanisme, besaran, maupun waktu pencairan gaji. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, khususnya bagi para tenaga yang sudah aktif bekerja di satuan pendidikan dan unit pelayanan publik lainnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya, Edi Ruswandi Hidayatuloh, mengungkapkan bahwa persoalan penggajian bukan menjadi domain Disdikbud secara langsung. Menurutnya, Disdikbud hanya menerima dan menempatkan PPPK Paruh Waktu di lingkungan sekolah.
“Acan tiasa ngawaler, wireh sanes domain Disdikbud. Disdikbud mah nampi PPPK Paruh Waktu-na, dinasna di lingkup sakolahan,” ujar Edi Ruswandi saat dikonfirmasi Priangan.com, Selasa (1/27/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap pembahasan, baik di tingkat daerah maupun pusat, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Pami penggajian mah nuju bahas-bahas keneh, boh di daerah boh di pusat, sesuai kewenangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edi Ruswandi menyebut bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah, sehingga setiap pemerintah daerah di Indonesia berpotensi memiliki skema yang berbeda.
“Kebijakan masing-masing pemda seluruh Indonesia dan disesuaikan dengan kemampuan daerah,” katanya.
Selain itu, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya juga mengaku belum menerima petunjuk teknis (juknis) resmi terkait penggajian PPPK Paruh Waktu, yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan di lapangan.
“Untuk juknisnya juga kami belum menerima,” ungkap Edi.
Belum adanya kejelasan juknis dan skema penggajian ini berdampak langsung terhadap ribuan PPPK Paruh Waktu yang telah menjalankan tugas. Mereka tetap masuk kerja dan menjalankan kewajiban sebagai aparatur pemerintah, namun belum mendapatkan kepastian hak finansial.
Situasi ini menambah daftar persoalan tata kelola kepegawaian di Kabupaten Tasikmalaya, sekaligus menuntut kepastian kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, baik melalui koordinasi dengan pemerintah pusat maupun melalui penyesuaian anggaran daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun pemerintah daerah terkait jadwal pasti pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Tasikmalaya. (yna)
















