Gaji Pokok Hanya Rp54 Juta, Tunjangan Kepala Daerah Kota Tasikmalaya Tembus Rp3 Miliar

TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menaikkan pos anggaran untuk gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) serta Wakil Kepala Daerah (WKDH) dalam APBD Perubahan 2025.

Berdasarkan dokumen Ringkasan Penjabaran APBD 2025 yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan, anggaran tersebut naik dari Rp1.061.166.641 menjadi Rp1.131.874.777. Artinya, terdapat penambahan sekitar Rp70.708.136 dari anggaran murni.

Ironisnya, porsi terbesar dari penghasilan Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Dicky Candra ini bukan berasal dari gaji pokok. Dalam satu tahun, gaji pokok KDH dan WKDH hanya menelan Rp54.600.000. Sementara itu, tambahan terbesar justru datang dari berbagai tunjangan dan insentif.

Dengan rincian tunjangan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah mencapai Rp102.039.000, Tunjangan Keluarga Rp7.056.000, Tunjangan Beras Rp6.084.000, Tunjangan PPH Rp2.266.000, Pembulatan Gaji Rp2.000.000, Iuran Jaminan Kesehatan Rp6.868.000, Iuran Jaminan Keselamatan Kerja Rp142.000, Iuran Jaminan Kematian Rp424.000 dan insentif dari pungutan pajak daerah yang membengkak hingga Rp952.393.777. Jika ditotal, penerimaan KDH/WKDH menyentuh Rp2.038.524.777.

Tak berhenti di situ, mereka juga memperoleh tambahan penerimaan lain yang digabung dengan pimpinan DPRD, yakni sebesar Rp852.000.000.

Kondisi ini menuai sorotan tajam dari pengamat kebijakan publik Tasikmalaya, Rico Ibrahim. Menurutnya, kenaikan tunjangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tengah situasi fiskal yang ketat menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah pada rakyat.

“Kalau dilihat secara proporsi, gaji pokok kepala daerah itu kecil, hanya puluhan juta setahun. Tapi tunjangan dan insentifnya bisa berkali-kali lipat. Pertanyaannya, apakah kenaikan itu layak di tengah kondisi banyak sektor publik di Kota Tasikmalaya yang justru kekurangan anggaran?” tegas Rico saat dimintai tanggapan, Jumat (19/9/2025).

Lihat Juga :  Alumni SMAN 1 Tasikmalaya Inisiasi Pembentukan Yayasan

Rico menambahkan, beban fiskal Kota Tasikmalaya seharusnya lebih diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat, bukan untuk menambah kenyamanan pejabat. “Wilayah Kota Tasikmalaya hanya 183 km², dengan berbagai masalah klasik seperti banjir, pengangguran, dan sekolah swasta yang megap-megap. Bagaimana mungkin alokasi untuk gaji dan tunjangan pejabat dinaikkan, sementara banyak pos kebutuhan publik masih terabaikan?” ujarnya.

Lihat Juga :  Wali Kota Tasik Menangis....

Ia juga menyoroti pos insentif pajak daerah yang nilainya mencapai hampir Rp1 miliar. Menurutnya, anggaran ini berpotensi menimbulkan kesenjangan persepsi publik terhadap pejabat. “Kepala daerah bukanlah pemungut pajak langsung. Insentif sebesar itu akan memunculkan pertanyaan dari masyarakat, apakah benar-benar pantas? Ini rawan menurunkan kepercayaan publik,” tambahnya.

Dengan kenaikan tersebut, total penerimaan kepala daerah dan wakil kepala daerah kini hampir menembus angka Rp3 miliar setahun jika dihitung bersama tunjangan dan insentif lain. Rico menegaskan, DPRD seharusnya tidak tinggal diam. “DPRD memiliki fungsi pengawasan. Kenaikan semacam ini harusnya diperdebatkan secara serius, bukan sekadar formalitas dalam pembahasan APBD perubahan,” tandasnya.

Kenaikan gaji dan tunjangan pejabat ini semakin menambah deret panjang sorotan publik terhadap prioritas anggaran Pemkot Tasikmalaya. Di saat rakyat harus berhemat, pejabat justru menikmati tambahan penerimaan dari pos-pos tunjangan yang kian membengkak. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos