TASIKMALAYA | Priangan.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat ke ruang publik. Sejumlah guru melaporkan adanya permintaan dan pemotongan uang yang diduga dilakukan secara rutin, tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa penjelasan transparan mengenai peruntukan dana tersebut.
Ketua Umum Organisasi Masyarakat Rakyat Peduli Demokrasi (RPD), Dadan Jaenudin, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan internal atau kesalahpahaman administratif semata.
“Ini bukan sekadar soal iuran. Ketika ada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas dan memberatkan guru, maka ini sudah masuk dugaan pungli,” ujar Dadan kepada Priangan.com, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, dugaan pungli guru di Kabupaten Tasikmalaya berpotensi mengganggu rasa keadilan dan kenyamanan tenaga pendidik dalam menjalankan tugas sebagai ujung tombak pendidikan.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, RPD menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut, RPD meminta penjelasan resmi terkait dugaan pungutan yang dinilai membebani guru serta mendesak adanya keterbukaan dalam pengelolaan dana jika memang terdapat iuran tertentu.
“Guru itu pilar pembangunan sumber daya manusia. Mereka seharusnya dilindungi, bukan justru dibebani pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegas Dadan.
RPD mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya untuk menghentikan sementara seluruh bentuk pungutan terhadap guru hingga terdapat kejelasan regulasi dan mekanisme yang sah. Mereka juga meminta pemerintah daerah membuka informasi secara rinci terkait besaran pungutan, dasar kebijakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.
Sorotan turut diarahkan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan. RPD berharap lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
“DPRD jangan diam. Fungsi pengawasan harus benar-benar dijalankan agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” kata Dadan.
Tak hanya itu, Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya juga diminta turun tangan secara langsung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Dinas Pendidikan.
“Kepala daerah tidak boleh absen. Ini menyangkut hak dan martabat guru di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.
RPD juga menyinggung peran organisasi profesi guru, termasuk PGRI Kabupaten Tasikmalaya. Mereka meminta setiap bentuk iuran yang dipungut dari guru disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota.
“Kalau memang ada iuran, sampaikan secara transparan. Guru bukan mesin ATM,” tegas Dadan.
Selain itu, RPD meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya membuka kanal pengaduan khusus bagi guru yang merasa dirugikan. Kanal tersebut diharapkan mudah diakses serta memberikan jaminan keamanan bagi pelapor.
“Guru jangan sampai takut melapor. Negara harus hadir melindungi mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, Dudi Rohdinulhaq, menyampaikan komitmen pihaknya dalam meningkatkan pelayanan publik di sektor pendidikan.
“Kami berkomitmen terus memperbaiki layanan pendidikan. Untuk sertifikasi guru, itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat dan ditargetkan selesai pada 2026,” kata Dudi.
Ia menyebutkan, hingga saat ini sekitar 3.000 guru masih mengikuti proses pendidikan dan pelatihan sebagai bagian dari tahapan sertifikasi. Menurutnya, Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya juga telah menyediakan berbagai kanal pengaduan.
“Kami membuka pengaduan melalui website resmi, WhatsApp, media sosial, hingga platform pengaduan daring,” ujarnya. (yna)

















