Gagal Maju 2027, Le Pen Dilarang Nyapres: Eropa Tunjukkan Sikap Tegas terhadap Politik Populis

STRASBOURG | Priangan.com – Ambisi politik Marine Le Pen untuk kembali mencalonkan diri sebagai Presiden Prancis pada 2027 resmi kandas. Pada Rabu, 9 Juli 2025, Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) menolak permohonan Le Pen untuk menangguhkan larangan pencalonannya, menandai pukulan telak bagi tokoh populis kanan yang selama dua dekade menjadi figur sentral dalam politik Prancis.

Dalam putusannya, ECHR menyatakan bahwa Le Pen gagal memberikan bukti adanya “risiko mendesak dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak yang dijamin Konvensi HAM Eropa.” Dengan demikian, larangan terhadap pencalonannya tetap berlaku.

Le Pen, yang dikenal luas dengan retorika anti-imigrasi dan kritik keras terhadap Uni Eropa, sebelumnya memimpin partai sayap kanan National Rally (RN). Ia sempat menjadi penantang kuat Emmanuel Macron dalam dua pemilu terakhir, yakni tahun 2017 dan 2022.

Namun, langkah politiknya tersandung skandal hukum. Pada Maret 2025, Le Pen dijatuhi hukuman atas penyalahgunaan dana Parlemen Eropa, di mana ia terbukti menggunakan anggaran legislatif untuk membayar staf internal partainya—bukan untuk urusan parlemen sebagaimana seharusnya. Le Pen menuding proses hukum ini bermuatan politis, namun pengadilan tetap menjatuhkan sanksi hukum yang menyertakan larangan mencalonkan diri dalam pemilu nasional.

Upaya hukum terakhir Le Pen ke Strasbourg pun gagal. ECHR, sebagai lembaga HAM tertinggi di Eropa, menolak mentah-mentah permohonannya.

Di hari yang sama, tekanan terhadap RN makin meningkat. Kepolisian Prancis melakukan penggeledahan di kantor pusat partai tersebut di Paris dalam penyelidikan terpisah terkait dugaan pelanggaran dan penipuan dana kampanye. Ketua RN, Jordan Bardella, mengecam langkah aparat sebagai upaya yang “mengguncang partai dan menghancurkannya secara finansial.”

Absennya Le Pen pada pemilu 2027 diperkirakan akan mengubah peta kekuatan politik sayap kanan di Prancis. RN saat ini menjadi kekuatan ketiga terbesar di Majelis Nasional. Tanpa sosok Le Pen, yang selama ini menjadi ikon populisme nasionalis, posisi partai dalam kontestasi nasional mendatang kemungkinan besar akan melemah.

Lihat Juga :  Liburan Berujung Duka, Wisatawan Bandung Tewas Terseret Ombak di Sayang Heulang

Keputusan ECHR juga menandai sikap tegas lembaga-lembaga Eropa terhadap politikus yang terlibat pelanggaran hukum, terutama mereka yang selama ini kerap menyerang nilai-nilai demokrasi liberal dan integrasi Eropa. (zia)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos