TASIKMALAYA | Priangan.com – Fungsi Terminal Tipe A Indihiang sebagai simpul transportasi resmi di Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (30/4/2025), SAPMA Pemuda Pancasila mendorong pemerintah daerah untuk mengembalikan peran strategis terminal tersebut sesuai regulasi nasional.
Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, menegaskan bahwa aktivitas penjemputan dan penurunan penumpang angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dilakukan di luar terminal, khususnya di pool bus, merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 20 ayat (2).
“Terminal Indihiang harus dikembalikan ke fungsinya sebagai tempat resmi menaikkan dan menurunkan penumpang. Tidak boleh lagi ada aktivitas semrawut di luar terminal,” ujarnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Satpol PP. Sebagian besar OPD menyatakan dukungan terhadap pengaktifan kembali Terminal Indihiang, namun SAPMA menilai Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya belum menunjukkan komitmen kuat untuk menindak tegas pelanggaran yang ada.
Muamar menilai, ketidaktegasan tersebut telah menyebabkan terminal terbengkalai selama lebih dari satu dekade, dan berdampak pada hilangnya kontrol publik terhadap sistem transportasi. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk kelalaian struktural yang harus segera diakhiri.
“Selama terminal tidak difungsikan sebagaimana mestinya, artinya sistem transportasi publik kita berjalan tanpa kendali negara. Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut keadilan layanan bagi masyarakat,” katanya.
SAPMA Pemuda Pancasila menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta agar seluruh aktivitas angkutan AKAP kembali terpusat di Terminal Indihiang sebagai simpul transportasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah. (yna)