Ferry Irwandi Nilai KUHAP Baru Tak Cukup Diperbarui, Harus Diuji!

JAKARTA | Priangan.com — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan DPR pada 18 November 2025 lalu membawa sejumlah perubahan krusial dalam tata kelola penegakan hukum. Sejumlah ketentuan yang paling banyak diperbincangkan publik mencakup kewenangan penyadapan, penangkapan, pemblokiran, dan penyitaan, isu-isu yang bersentuhan langsung dengan ruang privat serta hak dasar warga negara.

Perubahan ini tentu saja semakin memperjelas KUHAP sebagai penentu batas relasi kekuasaan antara negara dan masyarakat. Dalam konteks ini, pembaruan hukum acara pidana erat kaitannya dengan seberapa jauh negara diberi ruang untuk bertindak terhadap satu individu.

Sejumlah kalangan kemudian menyoroti arah perubahan tersebut. Salah satunya aktivis dan pegiat hukum, Ferry Irwandi, yang menilai KUHAP bukan sekadar instrumen teknis, melainkan fondasi yang menentukan perlindungan hak warga negara. Karena itu, menurutnya, pembaruan KUHAP tidak bisa dipahami semata sebagai penyesuaian administratif.

Dalam salah satu tayangan di kanal YouTube miliknya, Ferry menyebut KUHAP berfungsi sebagai “buku panduan negara”, yakni rujukan utama yang menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan aparat terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Dari tahap penyelidikan, penangkapan, penahanan, hingga proses peradilan, seluruhnya bergantung pada seberapa ketat atau longgar norma yang diatur di dalamnya.

Ferry mengakui bahwa pembaruan KUHAP tidak terelakkan. Aturan yang berlaku sejak 1982 ini memang disusun dalam konteks sosial, politik, dan teknologi yang jauh berbeda dengan kondisi saat ini. Namun, ia menilai urgensi pembaruan tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melonggarkan perlindungan hak warga negara.

Menurutnya, KUHAP baru yang disahkan DPR pada 18 November lalu itu memuat sejumlah ketentuan yang paling banyak diperbincangkan publik. Ia menyebut, isu penyadapan, penangkapan, pemblokiran, dan penyitaan sebagai materi yang paling krusial karena bersentuhan langsung dengan hak asasi dan ruang privat warga negara.

Lihat Juga :  Usai Jalani Perawatan, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Langsung Siapkan Diri Kembali Bertugas

Dalam konteks itulah, Ferry menegaskan pentingnya judicial review terhadap KUHAP baru. Menurutnya, pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi bukan bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan mekanisme korektif yang disediakan konstitusi untuk mencegah lahirnya hukum yang represif sejak awal.

Lihat Juga :  Unik! Warga Cibubuhan Rayakan Maulid Nabi dengan Bagikan Makanan dalam Baskom dan Ember

“Kalau ada pasal yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dan hak asasi, maka mengujinya di Mahkamah Konstitusi adalah langkah konstitusional,” ujarnya.

Ferry juga menyoroti problem legitimasi dalam proses penyusunan KUHAP baru. Ia menyebut adanya dugaan pencatutan nama sejumlah tokoh dan pihak tertentu dalam pembahasan, meski yang bersangkutan tidak pernah terlibat secara substantif. Menurutnya, praktik semacam itu menunjukkan problem transparansi yang serius.

Ia menilai pencatutan nama bukan sekadar persoalan etika, melainkan menyangkut kejujuran proses legislasi. Ketika legitimasi dibangun secara semu, produk hukum yang dihasilkan sejak awal sudah kehilangan kepercayaan publik.

“Ini hal penting. Pemerintah tidak boleh gegabah mencatut nama orang dengan sesuka hati, karena bagi pihak yang dicatut, dampaknya bisa panjang dan merugikan di mata publik, terlebih ketika produk hukum KUHAP menuai kritik keras dari warga negara,” pungkasnya. (Rco)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos