ETLE Handheld Mulai Diterapkan, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota Perketat Penindakan Lalu Lintas

TASIKMALAYA | Priangan.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld sebagai upaya memperkuat penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Tasikmalaya dan jalur arteri nasional. Sistem tilang elektronik ini diterapkan untuk meningkatkan ketertiban serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Riki Kustiawan, menjelaskan bahwa Satlantas Polres Tasikmalaya Kota telah menerima satu unit ETLE Handheld yang didistribusikan oleh Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda Jawa Barat. Perangkat tersebut kini digunakan secara berkelanjutan oleh petugas di lapangan.

“Penindakan dilakukan oleh anggota di lapangan ketika melihat pelanggaran kasat mata, baik di jalur perkotaan maupun di jalur arteri nasional yang masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” ujar AKP Riki kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Ia menegaskan, penggunaan ETLE Handheld dilakukan melalui hunting system, baik saat patroli menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Ketika petugas menemukan pelanggaran, pengendara akan langsung dihentikan untuk dilakukan penindakan secara elektronik di tempat.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran utama adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu fokus utama adalah penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi kendaraan.

“Pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kamtibmas menjadi prioritas penindakan kami,” jelasnya.

AKP Riki menegaskan bahwa penggunaan ETLE Handheld hanya dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Tasikmalaya Kota yang telah tersertifikasi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Hal ini untuk menjamin profesionalisme dan menjawab tuntutan masyarakat akan penegakan hukum yang transparan serta akuntabel.

Terkait wilayah pelaksanaan, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota tidak membatasi lokasi penindakan. Hunting system dapat dilakukan di kawasan perkotaan, pusat kepadatan lalu lintas, hingga jalur rawan kecelakaan.

Lihat Juga :  BPK Temukan Kejanggalan, Polisi Usut Dugaan Korupsi Hibah untuk Lembaga Agama di Tasikmalaya

“Kami bisa melaksanakan penindakan di pusat kota maupun di jalur arteri yang memiliki potensi kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Ke depan, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota berharap adanya penambahan perangkat ETLE Handheld. Koordinasi akan terus dilakukan dengan Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jawa Barat untuk memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik.

Lihat Juga :  Ini Dia 12 Tips Pencegahan Stunting yang Bisa Diterapkan dengan Mudah

“Kami berharap adanya penambahan alat guna meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Tasikmalaya dalam tertib berlalu lintas,” ungkapnya.

Saat ini, tilang manual tidak lagi diterapkan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Seluruh penindakan dilakukan melalui tilang elektronik, baik ETLE statis, maupun ETLE Handheld.

Khusus untuk ETLE Handheld, penindakan dilakukan langsung di lokasi pelanggaran. Pengendara akan menerima barcode e-tilang dan dapat langsung melakukan pembayaran denda melalui bank yang telah ditentukan.

Penerapan ETLE Handheld ini diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Kota Tasikmalaya serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Satlantas Polres Tasikmalaya Kota. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos