TASIKMALAYA | Priangan.com – Anggaran fantastis untuk tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya kembali memantik sorotan. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025, tiap anggota dewan bisa mengantongi tunjangan hingga Rp69 juta per bulan, sementara Ketua DPRD mencapai Rp72,1 juta dan Wakil Ketua Rp69,58 juta.
Dari total itu, pos terbesar berasal dari tunjangan rumah yang berkisar Rp19 juta hingga Rp29,2 juta. Selain itu, masih ada tunjangan transportasi senilai Rp17 juta lebih serta tunjangan komunikasi Rp10 juta lebih per orang. Semua angka ini belum dipotong pajak.
Jika ditotal, satu kursi DPRD bisa menyedot miliaran rupiah APBD setiap tahunnya hanya untuk tunjangan. Kontrasnya, di luar gedung dewan, masih banyak warga Kota Tasikmalaya yang hidup di bawah garis kemiskinan dan kesulitan mengakses layanan dasar.
Tak heran publik mempertanyakan, apakah alokasi anggaran semacam ini sejalan dengan semangat efisiensi dan keberpihakan pada rakyat?
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim, justru memilih bungkam. Ditanya soal detail tunjangan yang ia terima, ia hanya menjawab singkat, “Harus kita lihat dulu detailnya,” sambil berlalu menuju ruang kerjanya.
Ketika kembali didesak awak media, ia tetap enggan merinci. “Saya belum bisa menjelaskan berapa-berapanya,” ujarnya singkat.
Sikap tertutup ini makin menambah tanda tanya publik, di tengah fakta bahwa tunjangan dewan justru terus naik sementara beban hidup masyarakat kian berat. (yna)