BANDUNG | Priangan.com – Pengusaha tambang pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, Endang Abdul Malik, atau lebih dikenal dengan sebutan Endang Juta, kini duduk di kursi pesakitan. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Gunung Galunggung.
Sidang digelar di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Selasa (11/11/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini menjadi sorotan karena Endang dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang paling berpengaruh di wilayah selatan Jawa Barat.
Menurut Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., persidangan digelar di Bandung karena sebagian besar saksi dan ahli berdomisili di wilayah hukum Kota Bandung. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP tentang kewenangan relatif pengadilan.
“Perkara ini ditangani Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung karena banyak saksi dan ahli yang berdomisili di wilayah ini,” jelas Nur, Selasa (11/11/2025).
Perkara yang teregister dengan nomor 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg itu ditangani oleh empat jaksa penuntut, yakni Yadi Kurniawan, Ikwan Ratsudy, Agusman, dan Sarifuddin. Berkas perkara resmi dilimpahkan ke PN Bandung sejak 28 Oktober 2025.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Endang bersama seorang saksi bernama Wawan Kurniawan, SP, melakukan kegiatan penambangan di luar koordinat izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaannya, CV. Putra Mandiri, yang berlokasi di Blok Lampingsari, Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.
Usaha pertambangan tersebut berdiri sejak 2014 dan sempat mengantongi izin eksploitasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya. Namun izin itu telah kedaluwarsa sejak beberapa tahun lalu, sementara aktivitas tambang disebut tetap berjalan.
JPU menduga, praktik penambangan yang dilakukan Endang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah, dan merugikan lingkungan serta keuangan daerah.
“Terdakwa bersama saksi melakukan kegiatan tambang di luar koordinat izin usaha pertambangan operasi produksi tanpa izin dari pihak berwenang,” ungkap jaksa dalam sidang.
Perbuatan Endang didakwa melanggar Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ke-1 KUHP. (yna)

















