Endang Juta Dipenjara, Bupati Tasik Cukur Cepak

TASIKMALAYA | Priangan.com – Pengusaha pasir Galunggung, Endang Abdul Malik, divonis dua tahun penjara setelah terbukti melanggar Undang-Undang Minerba, terutama soal izin usaha pertambangan. Pria yang lebih dikenal dengan nama Endang Juta ini pun didenda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Vonis yang diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 14 Januari 2026 itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara dan denda Rp200 juta atau diganti dengan kurungan enam bulan.

Selain tidak pernah dihukum, alasan hakim atas vonis yang lebih ringan itu lantaran terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta punya kepedulian sosial kepada masyarakat. Naskah: AI | Editor: Aditama

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos