TASIKMALAYA | Priangan.com – Upaya serius dalam memerangi penyalahgunaan narkoba kembali digaungkan oleh Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Tasikmalaya. Namun, langkah mereka kembali terbentur kenyataan: Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang sudah diundangkan sejak empat tahun lalu, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pelaksanaan yang konkret.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC Granat Kota Tasikmalaya, Asep Heru Rochimat, dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya pada Senin (19/5/2025). Ia menyoroti bahwa pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) sebagai turunan dari Perda tersebut.
“Sejak kami ajukan pada tahun lalu, belum ada tindak lanjut berarti. Perda ini ibarat hidup segan mati tak mau. Padahal seharusnya menjadi panduan penting dalam memerangi narkotika secara sistematis,” ujar Asep, yang akrab disapa Kang Aroe.
Audiensi itu sendiri dihadiri lengkap oleh anggota Komisi IV DPRD, termasuk Ketua Komisi H. Undang Syafrudin, serta anggota H. Yadi Mulyadi, H. Muslim Sumarna, Bagas Suryono, Dian Kuswardianto, dan Habib QN. Mereka menyatakan dukungan moral dan politis terhadap agenda Granat.
Tak sekadar menyampaikan keluhan, Granat juga memaparkan rencana besar untuk menghidupkan kembali semangat anti-narkoba di masyarakat. Salah satunya melalui pengukuhan kepengurusan tingkat kecamatan (DPAC) di 10 wilayah sekaligus deklarasi “Gerbang Perang Tebas Narkoba” yang akan digelar bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), 26 Juni 2025 mendatang.
Sekretaris DPC Granat, Rasidin Hadi Juanda, menuturkan bahwa acara deklarasi tersebut akan melibatkan pelajar, mahasiswa, serta unsur masyarakat umum sebagai bentuk kebangkitan perlawanan sosial terhadap narkoba.
Respon positif datang dari para anggota legislatif. Ketua Komisi IV, H. Undang, memastikan pihaknya akan membawa hasil audiensi ini kepada unsur pimpinan DPRD dan pemerintah kota.
“Kami menghargai semangat teman-teman Granat yang konsisten mengawal isu ini. Tentu akan kami dorong agar Perda ini tidak hanya jadi dokumen mati,” tegasnya.
Senada, H. Muslim Sumarna menilai upaya yang dilakukan Granat sudah seharusnya mendapat dukungan dari berbagai lini, terutama dalam memperluas edukasi pencegahan hingga ke kalangan orang tua.
Di akhir audiensi, anggota Komisi IV lainnya, Habib ON, menyampaikan niat untuk merekomendasikan Granat sebagai bagian dari Tim Terpadu P4GN di tingkat kota maupun kecamatan. Harapannya, implementasi Perda tak lagi stagnan dan benar-benar menjangkau akar persoalan di masyarakat. (yna)