Eksekusi Rumah di Kota Tasikmalaya Panas, Polisi dan Massa Ormas Saling Dorong

TASIKMALAYA | Priangan.com – Suasana panas mewarnai eksekusi sebuah rumah di Jalan Mohamad Hatta, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Rabu (27/8/2025). Keributan pecah ketika sekelompok massa dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) mendadak datang dan mencoba menggagalkan proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Bentrok tak terhindarkan. Aksi saling dorong antara aparat dan massa membuat situasi semakin tegang. Bahkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, sempat terdorong oleh kerumunan saat berupaya menenangkan keadaan.

Polisi akhirnya bergerak cepat dengan mengamankan empat orang yang diduga provokator. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres AKBP Moh Faruk Rozi menegaskan pihaknya tengah menelusuri identitas massa tersebut, yang mengaku hadir untuk membela rakyat kecil.

“Mereka itu dari pihak pemilik rumah atau bagaimana? Saya tidak melihat ada hubungan hukumnya dengan pemilik rumah. Saat aksi pun mereka hanya menyuarakan katanya membela rakyat kecil, keadilan sosial. Tapi tidak jelas mereka dari pihak mana,” ujar Faruk di lokasi.

Menurut Faruk, massa baru muncul ketika proses eksekusi sudah berjalan. Mereka mencoba menerobos ke halaman rumah hingga menimbulkan kericuhan. Akibatnya, seorang anggota polisi sempat terjatuh dan mengalami luka, namun kini kondisinya sudah stabil setelah mendapat perawatan medis.

“Alhamdulillah situasi akhirnya bisa dikendalikan. Meski sempat ricuh, eksekusi rumah tetap terlaksana dengan pengamanan ketat,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemenang lelang, Nasrul, menjelaskan bahwa rumah tersebut sah beralih kepemilikan kepada kliennya, Budianto, setelah memenangkan lelang terbuka yang digelar KPKNL pada 2022.

“Klien saya hanya pembeli yang mengikuti prosedur lelang. Setelah menang, KPKNL menetapkannya sebagai pemenang. Semua prosesnya sesuai aturan,” kata Nasrul.

Lihat Juga :  Kompol Yusuf Ruhiman Tuangkan Jiwa Polri Lewat Lagu “Polri untuk Masyarakat”

Ia menambahkan, pelelangan dilakukan karena pemilik rumah memiliki tunggakan utang di bank. Karena tak ada pelunasan, bank mengambil langkah hukum dengan melelang aset melalui KPKNL.

Lihat Juga :  SPPG Tanjungjaya Jadi Tonggak Percepatan Program Makan Bergizi Gratis di Tasikmalaya

“Proses ini sudah sejak 2022, melalui verifikasi dan pemeriksaan dokumen. PN Tasikmalaya juga sudah mengeluarkan penetapan eksekusi pada 13 Agustus 2025. Jadi eksekusi hari ini sah secara hukum,” pungkasnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos